Pembangunan Tower Di Tanah 600, Camat Marelan : Kami Hanya Mengeluarkan Rekomendasi



Marelan, NKRI News24jam.com - Walau tidak mengantongi Perizinan dari Dinas terkait, namun Tower tetap dilaksanakan pembangunannya di Gg. Pinggir Lk. 4 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan.

Informasi dari warga yang tidak mau namanya dicantumkan mengatakan " Pembangunan tower tersebut sempat terhenti karena HK (Anggota DPRD Medan -red) yang melarang tower itu dibangun, pada saat HK masih aktif sebagai Anggota Dewan, Begitu masa HK habis menjadi Anggota Dewan kok sekarang bisa berdiri bangun tower itu, kalau masalah kemungkinan itu orang abang aja yang langsung tanya yang bersangkutan, setahu saya pembangunan tower itu sempat dilarang" Ini aneh celoteh warga tersebut kepada awak media.

Tim media ini mencoba konfirmasi kepada Lurah Tanah 600 Syawaluddin via WhatsApp terkait adanya pembangunan tower tanpa izin di wilayahnya.

Syawaluddin melalui pesan WhatsApp mengatakan "kami telah memberi surat himbauan kepada pelaksana kerja tower tersebut agar mengurus perizinannya terlebih dahulu sebelum membangun, kami dari kelurahan hanya bisa menghimbau kalo masalah tindakan itu bukan wewenang kami"  jelas Lurah Tanah 600.

Lurah sudah memberi surat himbauan kepada pelaksana pembangunan tower untuk mengurus perizinannya terlebih dahulu, namun kenapa pengerjaan tower itu tetap berjalan walau pun tidak memiliki izin resmi dan para pekerja terlihat tanpa mengikuti Standar Presedur Operasional (SOP) yaitu tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti Harnes.

Hasil pantauan dan info dari warga, bahwa pihak pelaksana pembangunan tower tersebut sudah menghadap ke Camat Medan Marelan Ananda Sulung Parlaungan, S.STP. dan diduga telah mendapatkan persetujuan dari Marelan 1 ini , makanya pembangunan terus dilakukan walaupun tidak memiliki izin resmi dari Dinas  terkait, dari situ ada dugaan kalau Marelan 1 sudah duduk cantik dengan pelaksana pembangunan tower tersebut.

Sementara itu Camat Medan Marelan Ananda Sulung Parlaungan, S.STP. yang di komfirmasi awak media, Rabu (25/9/2024) menyebutkan, Kami melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagi pelayanan masyarakat dimana kami juga diminta menjalankan tugas dengan benar dan sebaik-baiknya.

Kami ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, jika ada pemohon yang sudah lengkap serta didukung dengan pernyataan warga ya kami keluarkan rekomendasinya.

Masalah penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu oleh Dinas terkait, bukan kami yang mengeluarkan, ujar Sulung.

Seperti mana di ketahui, Dalam UU 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan ayat 1 mengatur,  setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Ayat 2, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL, namun diduga kuat bahwa pelaksana pembangunan tower di Gg. Pinggir Lk. 4 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan itu tidak memiliki izin seperti yang tertulis diatas.[***]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris...Warga Tewas Kesetrum Disaat Banjir

Peringati Hari Tanam Pohon Nasional, Menteri Lingkungan Hidup Bersama AMPHIBI dan PT.Freeport Indonesia Aksi Tanam Mangrove

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah