Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tersangka Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Kakinya Ditembak
Belawan, NKRI NEWS24Jam.com - Kasus pencabulan anak dibawah umur akhirnya berhasil diungkap pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bahkan ternyata ada bukti foto CCTV saat korban diculik saat akan diperkosa.
Tersangka pelaku terpaksa ditembak dibagian kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, pria tersebut berinisial DE (45) warga Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Setelah mendapat perawatan medis akibat luka tembak, tersangka DE dijebloskan ke dalam sel Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam paparannya
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban didampingi Kapolsek Belawan Kompol Ponijo SH mengatakan, awalnya tersangka pelaku berpura-pura sebagai teman ayah korban, mengajak korban yang baru berusia 10 tahun ke lokasi pepohonan Pisang.
Awalnya, korban disuruh membeli rokok oleh ayahnya. Saat melintas di areal pepohonan Pisang, korban didekati oleh pelaku dan langsung dibawa ke kebun Pisang. Di lokasi itulah, korban diperkosa (dirudapaksa) oleh pelaku,” terang Kapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024) di aula Polres Pelabuhan Belawan.
Puas menyetubuhi korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja sedangkan korban langsung mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Begitu mendengar laporan dari putrinya, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan pada 5 Agustus 2024 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Tersangka DE akhirnya diringkus saat berada di kawasan Jalan Pinang Baris Medan Sunggal. Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha memberikan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa ditembak,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.Tutup Kapolres Belawan.(Sri Astuti).
Komentar
Posting Komentar