Terkait Harta Warisan Alm.H.Harahap, Adik Kandung Almarhum Harapkan Pengadilan Agama Putuskan Sesuai Hukum Faraid Agama.Islam


Medan, NKRI News24jam.com
– Polemik harta warisan yang dimiliki Almarhum H.Harahap abang kandung dari Henny Harahap, istri mantan Kapolres Batubara, Kombes Pol (Purn) Ikhwan Lubis sepertinya berbuntut panjang.

Pasalnya menurut Henny Harahap pada awak media di kediamannya Jln.Medan Tembung Gg M.Idris menjelaskan, ceritanya berawal dari abangnya bernama H, Harahap yang merupakan mantan anggota DPRD Labuhan Batu Selatan (Labusel), menikah dengan Noni Senja Dewi, pada Juni 2023 silam.


Saat menikah, status Noni merupakan janda dengan dua orang anak.“Selang seminggu menikah, abang kami ini langsung sakit kemudian opname di rumah sakit Colombia, beberapa hari di rawat pulang ke Kota Pinang,” kata Henny.

Ia mengatakan, setelah tiga Minggu Abangnya ini kembali sakit dan dibawa kembali ke rumah sakit Colombia.

Seminggu di rawat, abang pertamanya itu meninggal dunia, pada Agustus 2023 silam.

“Jadi seminggu di Colombia Abang saya meninggal, total lama perkawinannya selama 42 hari,” sebutnya.

Katanya, beberapa hari setelah meninggal pihak keluarganya menemui istri almarhum untuk membahas harta peninggalan abangnya.

“Tujuh hari meninggal kami datang, menanyakan sama istri almarhum bagaimana mengenai harta abang ini, namun istrinya nggak respon,” ujarnya.

“Tidak ditanggapi kami pun pulang, setelah 40 hari kami datang kembali menanyakan persoalan itu, tapi tetap tidak ada tanggapan,” sambungnya.

Henny menyampaikan, selang beberapa bulan kemudian tiba-tiba pihak keluarga mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Agama, lantaran istri abangnya melayangkan gugatan terkait harta milik almarhum.

“Tuntutannya itu banyak. Pertama, meminta agar anaknya dua orang (anak tiri almarhum) dijadikan ahli waris. Terus rumah yang di tempati tanahnya luas, katanya rumah itu sudah diserahkan abang saya ke dia dan tidak boleh dijual, melalui wasiat lisan,” ungkapnya.

Kemudian dia mengatakan bahwasanya, surat ladang sawit milik keluarga kami supaya itu semua dibagi dan dijadikan harta warisan, dan seluruh kekayaan almarhum dinikmati oleh ahli waris yaitu adik-adik almarhum,”

“Padahal, ladang sawit itu surat menyurat nya bukan atas nama almarhum, tapi memang selama ini dia yang mengelola,” tambahnya.

Menurut Heny Harahap mengatakan saat ini kita ikuti saja apa memang menjadi aturan pengadilan agama, dan harapannya disinikan agar dibagikan sesuai hukum Faraid sesuai ajaran agama.Islam, itu saja, Harap Bu Henny yang merupakan adik kandung Alm.H Harahap.(Sri/red).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1