Sindikat Penyeludupan Barang dan Satwa Asal Thailand Terbongkar
Medan, nkrinews24jam.com -Kapolda Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan berhasil membongkar sindikat penyuludapan barang-barang dari Thailand yang ditaksir bernilai Rp. 20 Miliar melalui Pelabuhan kecil di Lhokseumawe.
Hal tersebut terungkap saat Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi yang didampingi Pangdam I/ Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan memaparkan terbongkarnya penyeludupan tersebut di Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, Selasa (04 - 06 - 2024)
Agung mengatakan para pelaku melakukan penyeludupan yang merugikan perekonomian dan merugikan pendapatan Negara yang diperkirakan Rp20 Miliar.
“Modus para pelaku sengaja memasukkan dari Thailand dengan menggunakan Angkutan Kapal Kayu Nelayan ke Indonesia tanpa Dokumen Inport yang menyebabkan Negara mengalami kerugian,” ujar Kapolda Sumut, Selasa (04/06/2024).
Menurut Agung, pengungkapan ini tidak terlepas dari kerjasama Polda Sumatera Utara dan Kodam I/Bukit Barisan yang awalnya curiga akan adanya peredaran Narkoba.
“Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini telah 15 kali berhasil mengirim barang masuk ke Indonesia,” jelas Agung sembari menyebut barang dari Thailand tersebut masuk melalui Aceh selanjutnya ke Medan dan didistribusikan ke Jawa dan Bali serta Daerah lainnya.
Berdasarkan pengungkapan penyuludupan tersebut, Polda Sumatera Utara berhasil menahan terhadap 5 orang yaitu WRD, PND, PTP, SHDN dan AS. Sementara 2 orang lagi SB dan HN masih dalam pencarian. Masing-masing memiliki peran yang berbeda mulai pemesan, pencari, pengangkut hingga pendistribusi. Kegiatan tersebut dilakukan secara rapi dan terorganisir.
Untuk barang bukti telah diamankan 2 Truk pengangkut barang tersebut, 17 Sepeda Motor besar dan kecil yang terdiri dari berbagai merek mulai dari BMW, Harkey Davidson, Suzuki, Honda, Triump, Vespa dan Sepeda Motor Listrik. Sementara lainnya, Ayam Bangkok sebanyak 63 Ekor, Anjing Pittbull sebanyak 2 Ekor dan sejumlah Sparepart Motor ditambah obat-obatan untuk Ayam,” urainya.
Sementara itu, Mayjen TNI Mochammad Hasan mengapresiasi langkah kolaborasi Polda Sumatera Utara dan Kodam I/Bukit Barisan yang awalnya konsentrasi pada pemberantasan Narkoba, namun bisa mengungkap sindikat penyelidupan barang ilegal yang merugikan Negara.
“Awalnya pada hari Senin (20/05/2024) sekira pukul 10.30 WIB Anggota Intel Kodim bersama Personil Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan 2 Truk bermuatan barang-barang luar Negeri di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat,” paparnya.
Dari pengembangan yang dilakukan, Ditreskrimus Polda Sumatera Utara menemukan pergudangan tempat penyimpanan barang seludupan milik AS di sekitaran Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang berisi 4 unit Sepeda Motor dan 10 Kotak Sparepart.
“Kepada para pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan hukuman penjara 5 Tahun dan denda Rp. 5 Miliar,” pungkas Kapolda Sumut sambil mengatakan akan terus mendalami sindikat tersebut.(Jk/red).
Komentar
Posting Komentar