DPC HNSI KOTA MEDAN LAPORKAN NAHKODA KAPAL KE STASIUN PSDKP BELAWAN


MEDAN, NKRI NEWS24JAM.COM - 

28 Mei 2024,DPC HNSI Kota Medan mendatangi Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP) Stasiun Belawan.

Kedatangan tersebut merupakan langkah optimis DPC HNSI Kota Medan bersama para Nelayan Kecil Belawan untuk mengawasi, menjaga dan menertibkan perairan laut Belawan dari kapal-kapal penangkapan ikan yang beroperasi diluar jalur atau melakukan pelanggaran.

Sebelumnya, DPC HNSI Kota Medan memperoleh informasi dari para nelayan kecil telah terjadi konflik di perairan laut Belawan pada 24/05/2024. Konflik ini terjadi lantaran ditemukan Kapal ukuran 30 GT keatas sedang melakukan operasi penangkapan ikan di jarak 2 mil (jalur) dari bibir pantai dan penggunaan bola lampu pada kapal tersebut over kapasitas yang tentunya dilarang menurut ketentuan berlaku berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo. PermenKP No. 36 Tahun 2023 telah mengatur dengan tegas jalur penangkapan ikan dan alat bantu penangkap ikan sesuai kriteria kapal dan alat penangkapan, dimana ketentuan untuk kapal 30 GT keatas dilarang melakukan penangkapan ikan pada jarak dibawah 12 mil dan hanya boleh menggunakan bola lampu 20.000 watt.


Selanjutnya, agar konflik tersebut tidak berkepanjangan, DPC HNSI yang diketuai oleh Rahman Gafiqi, S.H memberikan mandat kepada Kantor Bantuan Hukum 571 guna mengambil langkah hukum membuat laporan/pengaduan ke Stasiun PSDKP Belawan terkait pelanggaran yang terjadi tersebut.


"Bahwa agenda hari ini Kantor Bantuan Hukum 571 mendapat mandat dari DPC HNSI Kota Medan untuk mendampingi para nelayan kecil Belawan membuat laporan atau pengaduan di Stasiun PSDKP Belawan. Dimana kami telah bertemu dengan Penyidik PNS PSDKP dan telah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran yang terjadi yaitu ditemukan 1 unit kapal ukuran lebih 30 GT yang di Nahkodai oleh Hendry melakukan penangkapan ikan dibawah 12 mil dan menggunakan bola lampu yang over kapasitas yang terindikasi merusak ekosistim laut pihak Penyidik PSDKP ternyata juga membenarkan peristiwa tersebut"


Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi diskusi panjang mengenai bukti-bukti dimana Penyidik PNS Stasiun PSDKP Belawan mengharapkan adanya bukti koordinat yang menunjukan bahwa kapal tersebut berada dibawah 12 mil. Kontra dengan hal tersebut, kami menilai bukti koordinat yang dimintakan tidak menjadi bukti utama sehingga tidak menjadi hambatan apabila bukti tersebut tidak ada, karena untuk memperoleh koordinat membutuhkan alat khusus atau jaringan, sementara para nelayan kecil yang spontan menemukan pelanggaran di laut hanya dapat mendokumentasikan saja dan bukti-bukti lain telah diajukan kepada penyidik sesuai  Berita Acara serah terima tanggal 29 Mei 2024 yaitu berupa bukti surat SKK dan petunjuk berupa vidio yang isinya memperlihatkan kapal tersebut berada pada jalur I atau dibawah 12 mil dan menggunakan bola lampu over kapasitas.


"Kami menyikapi dengan logika sederhana, dalam bukti petunjuk berupa vidio jelas terlihat Kapal besar berukuran lebih dari 30 GT keatas berada tidak jauh dari bibir pantai dan menggunakan bola lampu lebih dari 20.000 watt pada saat didatangi oleh para nelayan kecil, kapal purse Seine (pukat cincin teri) itu kabur, logikanya kenapa kabur dan kapal siapa yang melanggar zona ? Seandainya penyidik nantinya beranggapan kapal pukat teri tersebut tidak berada di jalur I atau dibawah 12 mil lantaran tidak ada bukti koordinat, apakah mungkin, para nelayan kecil dengan kapal 4 GT yang menggunakan mesin dongpeng dengan alat tradisional ( jaring gembung) yang justru memasuki jalur III atau diatas 12 mil ? Ini logika sederhana untuk menjawab terkait koordinat tersebut"


Pasca diskusi panjang, Tim Kantor Bantuan Hukum 571 telah melaporkan Nahkoda Kapal bernama Hendry atas pelanggaran Zona Penangkapan ikan dan penggunaan bola lampu over kapasitas lebih dari 20.000 watt sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Jo Permenkp no.36 tahun 2023  Tentang Jalur penangkapan dan Alat bantu penangkap ikan, yang sanksi nya berupa tindakan Sanksi administratif (denda), pencabutan izin Nahkoda dan Izin kapal tersebut.  Proses laporan ini akan menjadi atensi dan dalam pengawasan DPC HNSI Kota Medan sampai laporan benar-benar ditindaklanjuti, karena apabila laporan ini tidak ditindak lanjuti tentu akan menjadi preseden buruk bagi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, kami berharap pihak berwenang serius dalam memproses laporan ini agar pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terulang kembali dan para nelayan kecil dapat sejahtera.(Red).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1