Diklat Kompetensi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Belawan Gelombang 7 Berjalan Sukses


Belawan,NKRI News24jam.com -
Sebagai Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Belawan, otoritas Pelabuhan Belawan Memberikan Penjelasan Teknik bekerja sebagai wadah koperasi. 

Kegiatan pelaksanaan dilakukan oleh buruh tenaga kerja bongkar muat harus menggunakan kompetensi dengan sertifikasi dalam bekerja bongkar muat.

Acara Diklat berlangsung mulai Pagi tepatnya pukul 08 wib sampai 12 wib. Tanggal(13/03/2023). 

Kata sambut dibawa oleh bapak Abdul Gultom sebagai staf otorita Pelabuhan Belawan didampingi pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan. 

Bongkar muat dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat.Usaha bongkar muat adalah kegiatan stevendoring, cargodoring receiving, delivery. Ucap Abdul Gultom. 

Tenaga Kerja Bongkar Muat adalah pekerja yang memenuhi persyaratan"administratif dan teknis, ketentuan bekerja di bidang bongkar yang dikelola dalam wadah Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan. 

"Prinsip efesiensi dan efektipitas kerja dalam rangka pencapaian tingkat produktipitas kerja, peningkatan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja. 

Induk Koperasi TKBM adalah Koperasi skunder yang beranggota primer, berfungsi sebagai fasilator bagi kepentingan Koperasi TKBM dalam meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia(SDM). 

Koperasi TKBM bekerja  yang diatur dengan dasar Hukum :

1.Undang Undang 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. 

2.Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja. 

3.Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang angkutan di perairan. 

4.peraturan pemerintah no 7 Tahun 2021 Tentang kemudahan, pelindungan,dan pemberdayaan Koperasi usaha mikro, kecil dan menengah. 

5.Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya,waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. 

6.PP 31 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran. 

7.Peraturan menteri perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan. 

8.Surat keputusan bersama  2 Dirjen Dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi tenaga kerja bongkar muat(TKBM) di pelabuhan. 

Penutup acara diwarnai dengan foto bersama pengurus koperasi TKBM pelabuhan belawan dan jajaran Otoritas pelabuhan belawan bersama Buruh Tenaga kerja bongkar muat pelabuhan belawan. Tidak lupa juga seluruh Buruh nantinya akan solid untuk mendukung Ketua Sabam Parulian SE, untuk duduk di Dewan Perwakilan Daerah RI 2024(DPD) ucap salah seorang Buruh.hidup Buruh.. (VT)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris...Warga Tewas Kesetrum Disaat Banjir

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi