Polres Belawan GKN di Seimati, 4 orang Positif Narkoba Diamankan

 


M.LABUHAN, NKRI News24jam
-Polres Pelabuhan Belawan  Melalui Sat narkoba melakukan Gerebek kampung narkoba(GKN) dan melakukan penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika(P4GN)di jalan batangkilat gang tani linkungan II Kelurahan Seimati Kecamatan Medan Labuhan selasa(24/1/2023)pukul 15:00wib sampai selesai.

Kegiatan GKN ini dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Belawan AKP Herison Manullang SH bersama Personil Tim sat resnarkoba dan Sat Samapta,personil TNI Koramil,Personil Sie Propam,Kepling serta tokoh agama dan masyarakat.

Dari hasil GKN,diamankan 4 orang  yang diduga pengguna narkoba dinyatakan hasil tes urine positif amphetamine(+).

Dua orang diantaranya adalah wanita,Intan handayani alias yani(33) warga jalan bakti abri lingkungan 3 kelurahan martubung,kecamatan Medan labuhan Fitriyani Harahap alias fitri(37) warga jalan Rawe VII Griya martubung 2 kelurahan tangkahan,Medan Labuhan.

Sedangkan 2 orang pria bernama Syaiful Amar alias ipul(33),warga jalan ilias lingkungan 3 kelurahan Seimati,Medan Labuhan dan Pujan warga jalan jermal lingkungan 17 Kelurahan Seimati.

Kasat res narkoba menjelaskan"Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba Akan terus Gencar dilaksanakan  diwilayah Hukum Polres Belawan demi menciptakan situasi bebas narkoba dan menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas,"ujar AKP Herison.

GKN yang dilaksankan sat res narkoba polres  Belawan juga berdasarkan Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

b. Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

c. Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

d. Sprin Kapolres Pelabuhan Belawan Nomor : Sprin. Gas / 07 / I / Res.4.2./ 2023 Tanggal, 24 januari 2023.

Adapun Barang bukti yang ditemukan di TKP adalah 5 Plastik klip sedang berisi sabu , 2 buah plastik klip kecil berisi sabu ,1 Blok plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong ,1 Buah pipet warna putih runcing ujungnya (skop) Uang tunai Rp. 508,000, 2 buah timbangan elektrik (skil) ,2 buah mancis ,2 Buah pipet runcing (skop), 2 Buah aqua gelas merk indodes (bong) dan 1 Buah parang.

"Selanjutnya ke- 4 (empat) orang yang dinyatakan positif narkoba tersebut dan juga barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, guna proses hukum selanjutnya,"tutup Kasat narkoba.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1