LBH DPC.PSI Belawan Berhasil Berikan Bantuan Hukum pada Anak Dibawah Umur


Medan, NKRI News24jam.com-
Lembaga Bantuan Hukum DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Medan Belawan dari kantor hukum Rudi Hasibuan SH & rekan melalui pengacaranya Laurencius Hasibuan SH didampingi ketua DPC PSI Medan Belawan Togu Urbanus Silaen S.Pd akhirnya berhasil memperjuangkan hak-hak terhadap kasus anak dibawah umur atas nama Alam Nur Muhammad (17) yang dituding memiliki Senjata tajam (Sajam).

Sehingga kasus yang dialami Alam Nur Muhammad (17) warga Blok 27 lingkungan 17 Sicanang Belawan sempat bergulir ke pengadilan hingga divonis 1 bulan penjara sejak Alam Nur Muhammad ditangkap pada (03/12/2022) lalu saat sedang duduk di depan rumah warga sewaktu itu bukan sedang tawuran langsung ditangkap petugas kepolisian dengan alasan ada ditemukan senjata tajam di bawah tempat duduk di teras rumah warga.


Ketua DPC PSI Medan Belawan Togu Urbanus Silaen S.Pd bersama pengacara Laurencius Hasibuan SH saat melakukan penjemputan Alam Nur di Rutan Anak Kls 1 Tj.Kusta Medan menjelaskan, kasus ini kami tangani setelah berkasnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejari Belawan lalu kami temui JPU nya Bu Sherli dan kami pertanyakan kenapa masalah anak dibawah umur membawa sajam saja bisa ke pengadilan padahal dia masih status sekolah dan tidak ada korbannya, namun pihak kejaksaan beralasan hanya menerima pelimpahan berkas perkara dari kepolisian karena si terdakwa ditangkap saat adanya patroli razia polisi di kawasan Sicanang Belawan.


Kemudian kami berupaya mendatangi pihak sekolah SMP Hangtuah Belawan untuk meminta surat rekomendasi sesuai arahan pihak pengadilan untuk membuktikan bahwa benar si Alam Nur masih status bersekolah.

Akhirnya pihak pengadilan mengingat dan menimbang  memutuskan  hukuman bagi Alam Nur hanya di vonis 1 bulan saja dan saat ini sudah dibebaskan dari Rutan Anak LPKA Kls 1 Medan di Tj.Kusta Medan.


Selanjutnya kami bersama Ketua PSI Medan Belawan Togu Urbanus Silaen S.Pd serta orangtua si anak melakukan penjemputan terhadap Alam Nur selanjutnya oleh ketua DPC.PSI Medan Belawan Togu Urbanus Silaen S.Pd diantar langsung ke kediamannya di Blok 27 Lingjungan 17 Kel. Sicanang Belawan.


Ditempat yang sama Ketua DPC.PSI Medan Belawan Togu Urbanus Silaen S.Pd menceritakan, awalnya ia bertemu dengan keluarga si anak di kantor Lurah Sicanang Belawan meminta pertolongan kepada kita karena anaknya kesandung masalah hukum.


"Karena si keluarga Alam Nur Muhammad tadi tak tahu harus mengadu dan meminta tolong kepada siapa lagi akhirnya mereka meminta tolong kepada kita, makanya kita di PSI ini memang diharuskan sifatnya membantu masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum sehingga melalui Lembaga Bantuan Hukum DPC.PSI dari kantor hukum Rudi Hasibuan SH & rekan inilah kita memberikan bantuan perlindungan hukum kepada keluarga kurang mampu Alam Nur Muhammad tersebut.


Apalagi si anak masih dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar, dari dasar itulah kita memberikan perlindungan hukum hingga akhirnya Alam Nur Muhammad dapat dibebaskan dari Rutan Anak LPKA Kelas 1 Medan tersebut.Jelas Togu .


"Syukur Alhamdulillah Pak, berkat adanya bantuan dari Pak Togu dan pengacaranya anak saya bisa bebas karena saya sudah tak tahu lagi harus kemana meminta bantuan dan mengadu karena Pak Lurah dan Pak Camat tak bisa membantu saya, Syukur Alhamdulillah saya dapat bertemu dengan Pak Togu di kantor Lurah Sicanang kemarin sehingga tanpa ada tunggu dan janji langsung Pak Togu bergerak ke Polres Pelabuhan Belawan untuk mempertanyakan kasus yang menjerat anak saya itu.


Hingga akhirnya pada hari ini anak saya bisa diurus melalui pengacaranya sampai di pengadilan dan telah dibebaskan apalagi anak saya itu masih sekolah SMP Kelas 3 di Yayasan Hangtuah Belawan", tutur Bu Erni yang tak kuasa menahan deraian air mata kesedihan dan kebahagiaannya pada saat itu.(Jam/red).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1