LSM LIRA dan FKJL Soroti Proyek Jembatan Islam Center, Diduga Melanggar UUD KIP dan Perpres No 70 Tahun 2012


Medan, NKRI NEWS24Jam.com
.- LSM LIRA (Lumbung informasi Rakyat)Kelurahan Tangkahan dan Forum Komunikasi Jurnalis Medan Labuhan soroti adanya Proyek Pembangunan Jembatan Di Kelurahan Tangkahan Ujung  kecamatan Medan Labuhan ,Kota Medan Provinsi Sumatera utara kamis(20/10/2022) pukul 09:00wib

Tidak ada plang papan proyek yang menerangkan pekerjaan oleh perusahaan mana, nilai proyek dan target selesai pengerjaan proyeknya. ini Patut diduga pekerjaan ini ada indikasi KKN atau Proyek Siluman, karena tanpa papan informasi.


Pembangunan proyek dengan pengerjaan yang sudah berjalan  lebih kurang 3 bulan di lokasi proyek pembangunan jembatan tersebut ditemukan tidak terlihat ada papan plang proyeknya, belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa.


Meski kadang dipandang sebelah mata. Bukan hanya tidak ada papan nama bahkan diduga, adanya kejanggalan dalam pekerjaan proyek jembatan tersebut.


Ketua LSM LIRA Tangkahan,Wilmar Napitupulu sekaligus menjababat sebagai Ketua Forum Komunikasi Jurnalis (FKJL) menjelas kan kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” ungkapnya.


“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,” terangnya.


Dengan adanya informasi papan proyek, sehingga masyarakat,LSM,Ormas,Media selaku Sosial kontrol dapat melihat dengan baik sehingga dapat memahami Aitem isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” katanya.


Menurutnya, sangat disayangkan, tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Bukan dari kantong pribadi, Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,” terangnya.


,W.Sipahutar juga  mengatakan  tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek pembangunan jembatan, Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka ini itu,” imbuhnya.

Terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari Banprop, APBN atau APBD, yang berkaitan dengan anggaran Negara. Papan proyek tetap harus dipasang,” Pungkas awak media .(Bery T).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1