5 Perampok Toko Emas di Pajak Simpang Limun Akhirnya Dibekuk Poldasu
NKRI NEWS24JAM.Com - Kapolda Sumut pimpin Siaran Pers tindak tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Toko Mas Aulia Chan dan Masrul F. Rabu (15/09/21) bertempat di Lapangan KS Tubun Polda Sumut
Dalam Konferensi pers ini Kapolda Sumut turut di dampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Dadang Hartanto, SH, SIK, M.Si., Walikota Medan, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Armia Fahmi, MH, PJU Polda Sumut dan Para awak Media.
Kapolda Sumut menyampaikan di depan awak media Pelaku yg berhasil di pengungkapan padi hari ini membuka 5 orang dan salah satunya adalah otak pelaku pencurian emas.
“Sebelum melakukan aksinya para pelaku sudah merencanakannya dengan baik seperti melakukan pengecekan lokasi dan membalut tangan dengan Hansaplast” jelas Kapoldasu
Irjen Panca menyampaikan setelah mendapat laporan adanya kejadian perampokan Polda Sumut langsung membentuk tim untuk mengungkap kejadian ini agar tidak terlalu banyak berita – berita hoax yang beredar dan Polda Sumut berkomunikasi dengan Pemko Kota Medan dengan mengecek CCTV milik Pemko Kota Medan.
Berkat kerjasama dari Tim Gabungan Polda Sumut berhasil menemukan identitas dari para pelaku yaitu HT (38) yg merupakan Otak Pelaku Pencurian Emas yg telah melakukan tindakan tegas dan akibatnya melawan petugas saat pra rekonstruksi.
Kemudian PS (32), FA (22), P (24) dan DR (64)
“Dari ke 5 tersangka Polisi Berhasil bukti barang bukti yg di sembunyikan di belakang rumah orang tua dari Sdr. H dan tidak berkurang sedikit pun karena emas belum sempat dijual dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,8 Kg dan semuanya masih dalam utuh.” jelas Kapoldasu.
Adapun Barang bukti yg di sita dari para pelaku yaitu 1 (satu) pucuk senpi laras panjang, 1 (satu) buah majalah, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek Revolver, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9 MM, 69 (enam puluh sembilan) butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 (sebelas) butir Rev ukuran 3,8 MM, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat putih les biru, 2 (dua) buah tas merk Polo dan Dunlop Sport, 1 (satu) potong celana panjang berwarna krem, 1 (satu) buah tutup kenalpot Honda Scoopy, 7 (tujuh) buah hansaplast, 1 (satu) potong jelana panjang jeans berwarna biru dan Uang sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu) hasil dari pencurian.
Kepada para pelaku di jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KE 4e, 2e KUHP, Dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. Orang nomor satu di Polda Sumut ini mengatakan Polda Sumut akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dikarenakan 1 (satu) unit sepeda motor sudah sempat terjual dan akan menemukan penadahnya dan darimana senjata api tersebut dapat.
Kapolda Sumut juga menambahkan bahwa Polda Sumut mendukung dengan Walikota agar para pelaku harus memasang CCTV di tempat – tempat usaha, hal ini guna meminimalisir aksi kejahatan serta membantu Kepolisian mengungkap para pelaku kejahatan.
Dalam akhir Konferensi Pers Kapolda Sumut bahwa Ia dan Pangdam I/BB akan melakukan tindakan keras kepada pelaku kejahatan yang coba melakukan aksinya di Sumatera Utara. Dan untuk menyam bypaikan kepada para korban pelaku usaha lainnya agar kedepan lebih berhati – hati lagi dan lebih aman dalam menjalankan usaha.(red).
Komentar
Posting Komentar