Pasca 4 Nelayan Pantai Labu Ditangkap, HNSI Sumut Datangi Konjen Malaysia Minta Pembebasan
Dalam pertemuan tersebut, Rabu (17/02/2021) HNSI menyampaikan,
1. Penangkapan kapal ikan 5 GT asal Pantai Labu Deli Serdang, yang besok akan disidangkan di Mahkamah Malaysia.
Karena kapal nelayan kecil, HNSI Sumut minta agar kapal tersebut dikembalikan.
2. Pertanggung jawaban KM. Inkamina I yang karam dibawah penguasaan aparat Malaysia.
3. Banyak kapal ikan malasysia memperkejakan Nelayan asal Sumut secara Illegal (tanpa paspor).
4. Memperlakukan Nelayan Sumut tidak Manusiawi dengan memborgol dan merantai.
Padahal di Indonesia Nelayan Malaysia diperlakukan dengan baik.
Dan yang diminta pertanggung jawaban hanya nakhoda sementara Malaysia menghukum Nakhoda serta ABK.
Atas hal tersebut, Fahri meminta pihak Malaysia agar dapat menjaga hubungan baik yang sudah terbina selama ini.(arison/red).
Komentar
Posting Komentar