Eksekusi Lapangan Bola Tanah 600 Diwarnai Aksi Protes Warga

NKRI NEWS, Marelan - Sengketa tanah lapangan bola di pasar 1 Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan akhirnya dieksekusi dengan pengamanan ketat dari petugas kepolisian serta memasang pagar beton di sekeliling lapangan bola Tanah 600 tersebut.Kamis siang (25/02/2021).

Kegiatan pelaksanaan eksekusi sebelumnya sempat diwarnai adanya aksi perlawanan dari masyarakat hingga berdemo ke kantor Lurah Tanah 600 Marelan. 

Masyarakat mengklaim lahan lapangan bola tersebut milik masyarakat Tanah 600 berdasarkan undang-undang darurat No 8/thn 1954 dengan KPPT/KPRT No 367/I/D/PT.No.1331 Thn 1957.

Diner Sinaga selaku yang membaca dari juru sita kepada wartawan mengatakan pihaknya hanya membacakan putusan pengadilan yang telah ingkra' yang berkekuatan  hukum tetap.

"Kita hanya melakukan Penyitaan sesuai dengan permohonan pemenang yang telah berkekuatan tetap dipengadilan, jadi bagi warga yang merasa keberatan dengan putusan ini bisa menggugatnya secara Hukum kepengadilan,"Pungkasnya.

Wahyu Kurnia SH selaku kordinasi aksi mengatakan pihaknya keberatan dengan eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Medan karena objek yang diperkarakan bukan di lapangan bola kaki Tanah Enam Ratus.

"Kita sayangkan eksekusi lapangan bola kaki ini, karena kita tahu bukan disini objek yang digugat. Ini sudah salah objek, dan kita tahu lapangan bola ini digunakan oleh masyarakat untuk saran olah raga,"ucapnya.

Lanjut Wahyu, pihaknya menduga adanya permainan mafia tanah dalam hal ini.

"Kita menduga adanya permainan mafia tanah dibelakang ini semua, kita juga heran kenapa Pemko Medan tidak melanjutkan kasasi di pengadilan karena yang digugat itu mereka. Saat kita yang minta SKT untuk melanjutkan gugatan malah Lurah Tanah Enam Ratus tak mau ngeluarin,"cetusnya.

"Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan lapangan ini, karena lapangan ini digunakan sebagai sarana olah raga bagi anak - anak kami," ucapnya.

Pihaknya meminta kepada Walikota terpillih dapat memperjuangkan lapangan bola ini kembali kepada masyarakat.

"Kami meminta Walikota Boby untuk dapat mendengar dan memperjuangkan nasib lapangan bola kaki ini, kalau ini hilang kemana lagi generasi muda kita untuk berolah raga," Pungkasnya.

Sementara pihak  pemohon eksekusi PN.Medan dari ahli waris Alm.Karjo Sutomo melalui kuasa hukum Marimon Nainggolan SH MH dari kantor hukum Law Office Nainggolan & Partners.

Menurut Marimon Nainggolan SH MH, pelaksanaan eksekusi tanah kosong seluas 6098 m2 milik ahli waris ini berdasarkan adanya penetapan eksekusi dari ketua Pengadilan Negeri Medan nomor. 47 /Eks/2020/480/Pdt.G 2013.PN.Medan, Tgl 27 Oktober 2020.

Kuasa hukum ahli waris juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah berperan memberikan pengamanan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut dan menghimbau pada masyarakat untuk mentaati dan menghargai  hukum sesuai putusan penetapan eksekusi PN.Medan tersebut.(red/ariason).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris...Warga Tewas Kesetrum Disaat Banjir

Peringati Hari Tanam Pohon Nasional, Menteri Lingkungan Hidup Bersama AMPHIBI dan PT.Freeport Indonesia Aksi Tanam Mangrove

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah