Tuntut Pengembalian Hak Milik Rumah Ahli Waris Almarhum Sjahman Pasang Plank


Medan, NKRI NEWS -
Para Ahli waris Alm. Sjahman Saragih didampingi Tim Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat ( LBH KAP-AMPERA) Jakarta bersama Pasukan Khusus Garuda Indonesia Raya (PASSUS GINRA) Memasang Plang di lokasi Tanah milik Ahli Waris Almarhum Sjahman Saragih terletak di Jalan Monginsidi III No.28 Medan.


Pemasangan Plang berjalan tertib dan AMAN  disaksikan oleh Masyarakat sekitar, Pihak Polri Babinkamtibmas Polsek Medan Baru, Babinsa dari Koramil 05/Medan Baru, Kepala Lingkungan VII Kelurahan Anggrung dan dipantau Tim Media Online Potretri007 serta hadir juga Tim Bhayangkara Indonesia (BHARINDO) Jakarta.


 Sebelum pemasangan plang dimulai, pihak Tusiah bersama kroni kroninya mencoba menghalang halangi setelah diberi penjelasan maksud dan tujuan Pemasangan Plang tersebut akhirnya Tusiah mempersilahkan Plang dipasang.


 Setelah Plang dipasang yang berbunyi:


 Masyarakat sekitar membaca isi plang tersebut, baru memahami bahwa Tanah tersebut mempunyai alas hak dasar kepemilikan Ahli Waris Almarhum Sjahman Saragih yang saat ini dikuasai secara Melawan hukum oleh Tusiah.


 Salah seorang warga yang bersebelahan dengan tanah dan rumah  di Jalan Monginsidi III No.28 Medan mengatakan bahwa Pihak Tusiah tinggal di rumah itu berdasarkan Surat Palsu yang dimiliki Pihak Tusiah dan masalah Surat Palsu yang digunakan oleh pihak Tusiah telah dilaporkan ke Polri.


 Sesuai dengan Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Nomor:HAM.2-01.01-503. tanggal 11 November 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, pada poin 2 dijelaskan Hasil Labfor yang merupakan tanda tangan ayah PK.Sdri Hesty Helena Sitorus Tidak Disampaikan kepada PK selaku Pelapor melalui SP2HP. PK tetap meminta kepada penyidik untuk tetap melanjutkan dan mengembangkan Penyidikan terhadap pihak-lain yang diduga turut menyalahgunakan, yaitu Guntur Manurung dan Saudari Tusiah.(jm/red).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1