Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Curas

Belawan, NKRI NEWS24JAM – Berdasarkan laporan korban yang merupakan seorang dari korban kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) bernama Edy Eriyanto 41 tahun warga Kebantenan No.43, Kelurahan Semper Kecamatan Cilincing, telah melaporkan tersangka Sakban 35 tahun seorang Nelayan yang tinggal di jalan TM pahlawan Lorong Makmur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 374 / VIII / 2020 / SPKT Pel. Blw, tanggal 26 Agustus 2020.

Menerima laporan tersebut, tim Reskrim langsung melakukan pengejaran sehingga pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekitar pukul 13:00 wib, menuju kampung Nelayan seberang tersangka Sakban dilakukan penangkapan yang dipersangkakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 wib diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Stasiun lorong sentosa lingkungan 17 Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan tepatnya di Mess PT. WARUNA dimana pada saat itu pelapor (korban) mau masuk ke mess, disaat korban sedang menunggu security untuk membukakan pintu gerbang, tiba-tiba datanglah 2 orang dan salah satu dari orang tersebut langsung mengambil dompet milik korban dan dikarenakan dompet korban kosong akhirnya orang tersebut mengeluarkan sebuah benda tajam berupa pisau dan mengarahkan ke arah depan korban sambil ke 2 orang tersebut langsung mengambil Sepeda Motor yang dibawa oleh korban dan dari hasil rekaman CCTV mess pengakuan saksi an. Dimas Yoga bahwasannya salah satu dari orang tersebut bernama SAKBAN (Pelaku).

Atas terjadinya kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan, agar pelaku dituntut sesuai dengan hukum yg berlaku di NKRI.

Cerianya Pada hari Sabtu tgl 21 November 2020 sekitar pukul 13.00 wib mendapat informasi keberadaan Tsk, Oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I KADEK H.C SH.SIK.MHmemerintahkan Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan SH,MH untuk Jarkap tsk SAKBAN yang Berada di Kampung nelayan seberang belawan, kemudian team bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tsk an. SAKBAN, Setelah itu Tsk tersebut langsung diamankan dan diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.


Setelah dilakukan interogasi polisi,Tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama dengan temannya insial FZN.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. Mhd. R. Dayan, SH., MH. melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, SIK, SH., MH. membenarkan penangkapan Tsk dan sudah ditahan dgn persangkaan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara serta terhadap rekan Tsk An. FZN telah diterbitkan DPO serta akan segera dilakukan penangkapan ( jak/Blw).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1