Pelaku Curanmor Ditangkap Satres Polres Pelabuhan Belawan


Belawan, NKRI NEWS
- Tersangka pelaku Curanmor bertato bernama Sarman Tampubolon (22) Jalan Veteran Pasar IV Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli tak berkutik saat diringkus oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Rabu (03/12/2020) pukul 00.10 Wib.

Penangkapan tersangka berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/428/IX/2020/SU/SPKT Pel.Belawan atas nama Muhammad Rezasyah Fahrezi (18)  Dusun VI Jalan Veteran Gang Melur No 37 Labuhan Deli.

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, 20 September  2020 sekitar pukul 03.00 Wib, pelapor korban ke warnet kingston bermaksud bermain warnet dengan mengendarai sepeda motor honda beat BK 3200 AGO, korban memarkirkan sepeda motornya didepan warnet, pada saat itu pintu warnet terbuka sedikit. 

Pada saat korban bermain warnet seorang lelaki yang bernama RJ (DPO) berdiri di belakang korban untuk menghalangi korban sementara seorang laki-laki yang bernama Sarman pelaku mencoba membuka kunci stang sepeda motor milik korban dan Sarman pelaku tidak langsung membawa sepeda motor milik korban. Sarman menunggu beberapa saat untuk memantau situasi, sekira semenit memantau situasi baru Sarman membawa sepeda motor milik pelapor. 

Setelah itu RJ (DPO) keluar dari warnet kingdston setelah mengetahui abangnya berhasil membawa sepeda motor milik pelapor. Pada saat itu korban hendak pulang dan keluar dari warnet korban terkejut dan panik karena sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkir warnet tersebut, lalu korban menanyakan kepada penjaga warnet tentang keberadaan sepeda motornya akan tetapi penjaga warnet tidak mengetahui dan penjaga warnet mengajak korban untuk melihat rekaman CCTV warnet tersebut. 

Setelah melihat rekaman CCTV ternyata penjaga warnet mengenalin kedua pelaku tersebut dan memberitahu kepada korban nama dan alamat pelaku dan penjaga warnet tersebut mengirimkan vidio rekaman CCTV ke hp korban, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,- dan sangat keberatan dan membuat penganduan agar terlapor dituntut sesuai hukum yang berlaku di NKRI. 

Sementara itu, tertangkapnya tersangka pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekitar pukul 00.10 Wib, mengetahui keberadaan tersangka Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek, H.C, SH, SIK, MH memerintahkan Unit Resum yang dipimpin  Kanit Resum Ipda Herickson Siahaan, SH, MH untuk Jarkap tersangka yang sedang di Jalan Barokah Veteran Pasar VIII Desa Manunggal.

Kemudian team langsung mendatangin tempat keberadaan tersangka, lalu tim mengamankan tersangka serta memboyongnya ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil introgasi tersangka mengakui melakukan perbuatannya telah mencuri sepeda motor beat di warnet Kingston, dan tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya RJ. (Arison/Blw).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1