Gunakan Surat Palsu Kuasai Rumah, Ahli Waris Alm.Syahman Saragih Laporkan T ke Polrestabes Medan


Medan, NKRI NEWS
– Buntut Kasus penyerobotan rumah diduga gunakan surat palsu, Eni Lilawati selaku Ahli Waris dan selaku Kuasa Ahli Waris Almarhum Sjahman Saragih melaporkan Tusiah Oknum PNS Polri ke Polres Kota Besar Medan sesuai dengan Laporan Polisi No.LP/3043/K/XII/2020/SPKT RESTABES MEDAN. Tanggal 07 Desember 2020 Yang diterima Piket SPKT Aiptu Hadi Susiswo diketahui IPTU W.Sembiring KANIT-I bertindak KANIT Atas Nama Kepala Kepolisian Resor Kota Medan.

Didalam Laporan Polisi tersebut di jelaskan Terlapor Tusiah telah melakukan Tindak Kejahatan MENGGUNAKAN SURAT PALSU.


Korban adalah Saudari Eni Lilawati beserta 3 ahli waris Almarhum Sjahman Saragih.

Didalam Laporannya diuraikan Bahwa pada saat Pelapor menghadiri sidang perdata pada Hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 bertempat di Pengadilan Negeri Medan antara Pelapor Penggugat dan Terlapor Tusiah sebagai Tergugat atas kepemilikan tanah di Jl.Monginsidi III No.28 Lingkungan VII Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Pada saat itu

Pihak Tergugat menunjukkan Foto Copy Surat Keterangan No.102/K/AGR/1972 tanggal 29 Maret 1972 an.MARUHUM MANGASA TAMPUBOLON sebagai alas hak atas tanah yang dikuasainya padahal orang tua pelapor TIDAK PERNAH MENGALIHKAN TANAH tersebut KEPADA ORANG LAIN, hal tersebut dikuatkan oleh Keterangan Lurah Anggrung Kecamatan Medan Polonia nomor: 470/20 tanggal 19 Januari 2009.

Selain itu pihak Tergugat menunjukkan Foto copy Surat Keterangan No: 162/K/AGR/1972 Tanggal 29 Maret 1972. Surat surat yang ditunjukkan foto copynya tersebut saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan telah diuji Laboratorium Forensik atas perkara 263 KUHP dengan pelapor HESTI HELENA SITORUS yang hasilnya bahwa tanda tangan orang tua Hesti Helena Sitorus yang ada dalam surat tersebut TIDAK IDENTIK.

Dan para Tergugat dipersidangan di Pengadilan Negeri Medan juga menunjukkan Foto copy Surat Perdjanjian Penjerahan Hak dibuat di Medan 8 April 1972 yang ditanda tangani oleh Muda Simanjuntak dan Guntur Manurung serta diketahui oleh Kepala Kampung Anggrung Care Taker L.Atmadja.

Bahwa ketiga surat tersebut yang Hanya ditunjukkan Foto copynya oleh pihak Tergugat telah diteliti oleh Balai Bahasa Sumatera Utara pada tanggal 13 Agustus 2019 yang ditanda tangani Staf Teknis Balai Bahasa Medan. Agus Bambang.H.S.S..M.Pd. Diketahui Plt.Kepala Balai Bahasa Sumatera Utara ditanda tangani dan distempel oleh Drs.Muhammad Muis.M.Hum.

Atas kejadian tersebut Pelapor sangat keberatan dan dirugikan baik secara Materiil dan Moril.

Disisi lain buntut dari masalah itu Pelapor membuat Laporan Di Polrestabes Medan, salah seorang Warga yang diberi mandat untuk menduduki Tanah Ahli waris bernama Isnadi telah didatangi 5 OTK berpakaian Rapi memakai Mobil warna putih silver plat BB.1068 terkesan mengintervensi. (Jm/red).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1