DPP LSM CIFOR Desak Menteri KKP Selesaikan 

Polemik Regulasi Terkait Kelautan dan Perikanan



Medan .NKRI.News

Ketum DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR” melalui Sekjennya, Ismail Alex, MI Perangin-Angin menginginkan agar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Probowo dapat segera menyelesaikan polemik di tengah masyarakat yang muncul sehubungan dengan revisi regulasi terkait kelautan dan perikanan nasional.

"DPP LSM CIFOR meminta Menteri Kalautan dan Perikanan Edy Probowo segera memberikan kepastian hukum dan  Solusi kepada Pengusaha yang  tidak merugikan nelayan skala kecil terkait polemik Trawl atau Cantrang. Selain itu KKP juga menyelesaikan kebijakan peraturan menteri yang masih berpolemik seperti Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets dan Keppres 392 tahun 1980 tentang penghapusan pukat twarl, pasalnya munculnya pemberitaan aktivitas kapal-kapal trawl di perairan Belawan dan Selat Malaka semangkin mengganas," tutur Sekjen DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin, ketika diminta tanggapan di ruang kerjanya, Senin (11/11/2020).

Diminta tanggapan mengenai polemik Cantrang dan Trawl ?

Ismail Alex mengatakan dikutip informasi, sempat terjadi perbedaan pandangan akademis mengenai definisi cantrang dengan trawl antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjastuti dengan sang akademisi. Sehingga keluarlah Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets, terus untuk menyempurnakan Permen KP 2/2015 mengeluarkan Surat Edaran 72/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di situ, penggunaan alat cantrang dilarang mulai Juli 2017.

Setelah terjadi penggantian jabatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menggodok revisi aturan yang melarang cantrang. Ini dilakukan mengakomodir kapal nelayan Pantura agar bisa beroperasi di Natuna Utara. Alat tangkap yang masuk trawl ini dilarang sejak era Menteri KKP Susi Pudjiastuti lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan menggunakan 8 alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya belum diatur maupun dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan dan delapan alat tangkap ikan yang ditambah dalam daftar legal antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Dengan ditentukannya 8 alat penangkap ikan tersebut, praktis Menteri Edhy mencabut Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2020 ini.

Diminta tanggapan bagaimana solusi Trawl ?

Ismail Alex mengatakan, masih mengkaji, telaah,  pemantauan, klarifikasi, cek en ricek, mengamati semua informasi yang disampaikan pengurus AP2GB, Afian Yunan menjelaskan, persoalan ada bahasa pukat trwal, alat tangkap twarl sudah tidak ada sejak lahirnya Keppres 392 tahun 1980 tentang penghapusan pukat twarl. Maka secara otomatis sejak diberlakukan peraturan tersebut maka di musnah lah seluruh pukat trawl.

Sementara pengorasian pukat ikan dan pukat udang sebagaimana termasuk dalam Keppres nomor 85 tahun 1982. Sehingga tidak diperpanjangnya izin terkait penggunaan alat tangkap diatas, hal tersebut sangat membingungkan perusaha perikanan di gabion Belawan, apakah alat tangkap ikan ini di klarifikasi kan alat tangkap Pukat hela dan Pukat Tarik. Kemudian sejak perkembangan zaman dan teknologi tidak ada lagi kata nalayan tradisional yang ada nalayan skala kecil. 

“Kalau kita cermati setelah keluarnya Keppres 392 tahun1980 tentang penghapusan pukat twarl tersebut diduga pasti para pengusaha perikanan tidak lagi menggunakan pukat trawl. Intinya pengusaha perikanan pasti tau dong dihapus,” ucapnya

Terkait solusi terbaik dan penjelasan hukum yang berwewenang adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seperti polemik Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets dan Keppres 392 tahun1980 tentang penghapusan pukat twarl, kemudian bentuk/gambar kapal trawl dan spesifikasi pukat trawl itu seperti apa ?. KKP wajib memberikan penjelasan kepada para pengusaha perikanan dan para nelayan skala kecil begitu juga kalangan wartawan. Kata Ismail Alex 

Ismail Alex menambahkan, LSM CIFOR akan melakukan audensi, klarifikasi, silaturrahmi dengan Pengurus AP2GB dan Pengurus DPD HNSI Sumut dan Pengurus DPD HNSI Kota Medan dan instansi-instansi terkait membidangi Perikanan dan Kelautan dan pakar ahli yang membidangi untuk menemukan solusi terbaik dan melakukan kajian apakah ada peraturan tentang pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan trawl saat ini ?

Harapan Pengiat Anti Korupsi LSM CIFOR terkait polemik ini ?

Ismail Alex mengingatkan kembali, kutipan Presiden Jokowi kepada seluruh menteri untuk memiliki sense of crisis yang sama dan bekerja lebih keras lagi, selanjutnya, dalam kondisi dunia COVID-19 saat ini ditegah mengalami krisis, terutama di bidang kesehatan dan resesi ekonomi, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penyederhanaan perizinan dan membuka layanan cepat satu jam yang mesti saat ini belum optimal pelaksanaannya.

Ismail Alex juga menegaskan bahwa regulasi sektor kelautan dan perikanan yang diterbitkan oleh KKP harus didasarkan kepada kajian ilmiah dan pihak KKP. Selain itu, ujar dia, seluruh pemangku kepentingan juga sudah diajak terlibat dan berbagai saran yang ada juga telah ditampung oleh pihak KKP. Jangan lupa juga pihak KKP perhatikan mengenai penyederhanaan regulasi. 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan segera memanggil untuk duduk bersama dengan Gubernur Sumatera Utara dan instansi terkait dan pengusaha perikanan di gabion Belawan bersama Pengurus AP2GB dan Pakar Ahli dan para nelayan skala kecil melakukan beberapa kajian yang mungkin dimasukkan berpotensi menyerap banyaknya tenaga kerja dan mencegah para nelayan kerja jadi ABK di luar negeri padahal lebih baik mereka kerja di negeri sendiri dan menyusun konsep solusi terbaik peraturan tentang larangan (revisi peraturan2). Katanya 

Ismail Alex mengemukakan,  regulasi KKP yang ada nantinya wajiblah memperhatikan keberlanjutan sektor perikanan, di mana nelayan skala kecil tidak boleh mati, pelaku usaha kecil dapat naik kelas, dan pelaku usaha besar juga dapat terus tumbuh. Ditambah Ismail Alex minta, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan mengelurkan kepastian hukum dan mengkaji secara ilmiah terkait pukat twarl sehingga polemik akibat terbitnya peraturan Menteri KKP yang merevisi PermenKP no 71 tahun 2016 tentang zona dan alat tangkap nelayan berakibat timbulnya penafsiran baru bagi para nelayan skala kecil dan Keppres 392 tahun 1980 tentang penghapusan pukat twarl. Padahal secara otomatis sejak diberlakukan Keppers tersebut maka di musnah lah seluruh pukat trawl.

Benarkah LSM CIFOR Memberikan Apresiasi ?

Ismail Alex membenarkan bahwasanya DPP LSM CIFOR juga apresiasi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara (DPD HNSI Sumut) bekerjasama dengan Pengurus Dewan Pimpinan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI Kota Medan)  dan Pengurus Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) telah menyalurkan bantuan CRS kepada para nelayan skala kecil. 

Alasan LSM CIFOR apresiasi, masifnya penyebaran COVIC-19 saat ini sangat meresahkan masyarakat, tidak terkecuali masyarakat Indonesia. Namun para Pengusaha Perikanan bersama AP2GB tetap berupaya memberikan rasa perdulinya, “Hal ini perlu dong kita dukung karena dalam menghadapi virus Corona ini dibutuhkan kerjasama yang baik antara perusahaan BUMN/BUMD/swasta maupun seluruh elemen lainnya diharapkan dapat saling bahu membahu menghadapi permasalahan ini. Masyarakat umum, pemerintah dan pelaku usaha harus bersatu padu menghadapi pertumbuhan ekonomi Indonesia masuk jurang resesi,” ujar Ismail Alex 

Sekretaris AP2GB Bung Alfian Yunan mengatakan, berterima kasih atas apresiasi dan dukungan dari mitra kerja baik pengiat anti korupsi LSM CIFOR. Kami  berharap bantuan CSR ke depannya agar semua masyarakat di Belawan sekitarnnya dapat merasakan apa yang kami dapatkan, sama-sama kita ketahui Indonesia resmi masuk jurang resesi ekonomi dan hal itu pasti berdampak para pengusaha, walaupun setuasi COVID-19 belum reda ditambah Indonesia masuk jurang resesi, namun para pengusaha perikananan gabion Belawan tetap berusaha keras memberikan bantuan CSR sehingga tidak ada jurang pemisah antara pengusaha dengan warga khususnya nelayan skala kecil.

AP2GB berharap DPP LSM CIFOR Sudikiranya membantu pengawasan dan dukungan menemukan solusi terbaik setiap persoalan seperti birokrasi ke instansi-instansi terkait dan pengurusan surat – surat perijinan peroperasian kapal perikanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Sekretaris AP2GB Afian Yunan mengakhirinya.kemedia.jamiat.gs.[red]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris...Warga Tewas Kesetrum Disaat Banjir

Peringati Hari Tanam Pohon Nasional, Menteri Lingkungan Hidup Bersama AMPHIBI dan PT.Freeport Indonesia Aksi Tanam Mangrove

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah