Dua Warga Pencuri Buah Sawit Diringkus Polsek Hamparan Perak


H.PERAK  -
Dua tersangka pelaku pencurian buah kelapa Sawit  Milik PTP N 2 Kebun Bulu Cina di Tankap Personil Polsek Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan. Kamis  (5/11/2020) berdasarkan laporan warga masyarakat 

Nomor LP/ 100/ XI /2020/ H. Perak. dan Laporan Polisi Nomor LP/101/ XI /2020/  H. Perak.

Imam Noto (53)  Mandor I Kebun Sawit Bulu Cina Pasar 13 Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang tentang  Pencurian buah kelapa Sawit di Blok 226 Afdeling 3 Kebun Bulu Cina Dusun XV Limo Miri Desa Bulu Cina   Kecamatan  Hamparan Perak Kabupaten. Deli Serdang. yang di lakukan oleh kedua tersangka 

Dedy Syahputra alias Dedy ,( 35 ) Warga Limo Miri Dsn XV Desa Bulu Cina  Kecamatan .Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Roky Ervandiansyah alias Roky   (25)   Warga  Dusun 13 Tegal Rejo Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten . Deli Serdang.

Berdasarkan laporan dari warga adanya pencurian Buah Sawit di Blok 226 Afdeling 3 Kebun Bulu Cina  Dusun 15 Limomiri  Desa Bulu Cina  Kecamatan Hamparan Perak 

Kapolsek Hamparan Perak melalui Kanit Reskrim , Iptu H.D Simanjuntak. SH. Lansung berangkat ke lokasi  TKP  dan berhasil menangkap tersangka ,DEDY SAHPUTRA als DEDY dan ROKY ERVANDIYANSAH als  ROKY Di  Blok 226 Afdeling 3 Kebun Bulu Cina Desa Bulu Cina  Kecamatan . Hamparan Perak Kabupaten . Deli Serdang. 

Setelah di lakukan introgasi terhadap tersangka dan  mengakui atas perbuatanya nya dan se lanjutnya di Boyong ke Mako Poksek Hamparan Perak untuk penyidikan lanjut.Kedua tersangka di kenakan Pasal 362 yunto 64 KUHP.

Barang bukti yang di amankan  sebanyak 12 Tandan Buah Kelapa Sawit dan satu unit Sepeda Motor Scopy BK 5275 AEV .(jamiat/Hpr). 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1