Polres Batu Bara Tangkap Kordinator Aksi Demo Anarkis Tolak UU Omnibus Law

 


NKRI NEWSPolres Batu Bara menggelar konfrensi pers terkait penangkapan Arwan Syaputra mahasiswa yang menjadi kordinator dan juga orator lapangan aksi demo menolak UU Omnibus Law di depan gedung DPRD Kab. Batu Bara pada Senin (12/10) lalu yang mengakibatkan rusaknya kantor DPRD, kemudian terlukanya seorang perwira Polres Batu Bara. Kamis (22/10/2020).


Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH menjelaskan,"Arwan Syaputra ditangkap pada saat di depan kampus UN Malikul Saleh yang berada di Jalan Mensa Blang Pulo Muara Satu Kota Lhoksumawe  Aceh,"ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan,"Arwan Syaputra terjerat Undang Undang No 4 Tahun 1984 pasal 14 ayat 1 terkait wabah penyakit atau pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina dan pasal 160, 212, 214, 216, dari KUHPidana.

Terkait pidana yang dilakukan Arwan Syaputra diketahui bahwa dia selaku orator dan kordinator lapangan dalam melakukan demo anarkis yang menyebabkan kerusakan gedung DPRD dan terlukanya seorang anggota perwira Polres Batu Bara,"paparnya.(Jamiat).
Mgid

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1