Ini Penjelasan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja Pasca Aksi Buruh


Jakarta, NKRI NEWS
-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bicara soal disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR. Omnibus Law Cipta Kerja ini menuai banyak kontra sehingga banyak terjadi protes di beberapa daerah besar termasuk Ibu Kota.

Jokowi memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja ini di Istana Kepresidenan Bogor melalui Youtube Channel Biro Pers & Media Informasi Sekretariat Presiden RI.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara soal UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam konferensi pers yang digelar secara virtual.

Jokowi menggarisbawahi soal kebutuhan lapangan kerja yang mendesak.

"Dalam rapat terbatas saya tegaskan mengapa kita butuhkan UU Cipta Kerja. Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," kata Jokowi, Jumat (9/10/2020).


Apalagi, sambung Jokowi, di tengah pandemi Covid-19 ini ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak.


"Dan sebanyak 87% dari total penduduk pekerja memiliki pendidikan setingkat SMA ke bawah. Di mana 39% persen pendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," papar Jokowi.


Dijelaskan Jokowi di awal konferensi persnya, dalam UU tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.(red/cnbc).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1