Satres Narkoba Polres Belawan Tangkap Bram TSK Penjual Sabu

NKRI NEWS- Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tersangka penjual sabu di wilayah hukumnya.

Tersangka tersebut Agus Salim alias Bram, (44), alamat di Jl. Veteran Gang Utama Lingkungan 10 Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli harus berakhir di sel penjara, karena terciduk oleh Satres Polres Pelabuhan Belawan saat hendak menjual shabu. Selasa (8/9/2020). Sekira pukul 17.00 Wib. Bersama Bram turut diamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 paket plastik klip besar dan 14 paket plastik klip kecil dengan berat brutto 5.11, uang Rp. 50.000, juga Hp samsung hitam

Tertangkapnya Bram berawal pada Selasa, (08/09/2020) sekitar pukul 17.00 Wib, saat Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada lokasi atau tempat jual beli narkoba jenis shabu-shabu tepatnya di Jl. Veteran Gang. Pengabdian Lk. 10 Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli.

Selanjutnya petugas Opsnal melakukan penyelidikan guna kepastian informasi tersebut dan langsung melakukan penindakan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki laki diduga mengaku bernama Agus Salim alias Bram.

Hasil introgasi tersangka Agus Salim alias Bram mengaku bahwa sabu sabu yang disita dari tangannya tersebut adalah miliknya untuk dijualkan, tersangka juga mengaku memperoleh sabu sabu tersebut dengan membelinya dari teman yang berinisial AT di Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli sebanyak, 5 gram shabu- shabu seharga Rp 4.000.000,.

Hingga saat ini tim Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan terus melakukan pengejaran terhadap AT namun belum berhasil ditemukan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses penyidikan lebih lanjut.(Jamiat).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1