Operasi Yustisi dan Razia Masker Digelar Polres Pelabuhan Belawan, 55 Orang Terjaring

Belawan, NKRI NEWS -  Kegiatan  operasi Yustisi dan razia masker guna penerapan protokol kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 telah dilaksanakan jajaran personil Polres Pelabuhan Belawan.

Kegiatan tersebut digelar Senin tanggal 14 September 2020 sekira Pkl.11.00 Wib  s/d Pkl. 11.45 Wib bertempat di Jln Pelabuhan Raya / depan PT. Pelindo I Belawan telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi / Razia Penggunaan Masker dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 oleh Polres Pelabuhan Belawan bersama TNI -AD / Babinsa dan Sat. PP Kota Medan, sebelum pelaks kegiatan, dilakukan Apel di Mapolres Pel. Belawan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan  Kompol Mustafa Nst, SH

Giat Ops tersebut dilaksanakan berdasarkan PERGUB No. 77 tahun 2020 dan PERWAL No. 27 tahun 2020  tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Propinsi Sumatera Utara,

Tujuan dilakukannya Operasi Yustisi / Razia Penggunaan Masker, agar masyarakat dapat Disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan
serta sadar akan bahaya COVID-19 dan terhindar dari COVID-19 sekaligus mencegah penyebaran/memutus mata rantai COVID-19 di masyarakat.

Kegiatan Ops Justisi dihadiri Kabag Ops Polres Pel. Belawan  Kompol Mustafa, Nst, SH, Kapolsekta Belawan Kompol DJ. Naibaho, Kasat Lantas Polres Pel. Belawan AKP. P. Gultom. SH, Kasat Binmas Polres Pel. Belawan AKP. Gunawan.

Kasat Sabhara Polres Pel. Belawan AKP. Haris, SH, Kasie Propam Polres Pel. Belawan Ipda Burhanuddin, Wadanyon Sat. PP Kota Medan Albert Samosir, Anggota Polres dan Polsek yg tersprint sebanyak 40 Personil, TNI AD / Babinsa : 5 Pers, Sat. PP Kota Medan : 15 Personil.

Pelaksanaan kegiatan melakukan Razia kepada masyarakat pengendara kenderaan bermotor dan  masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan Himbauan Pemerintah guna mencegah/memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Hasil dalam pelaksanaan Ops Yustisi terjaring masyarakat yg tidak menggunakan Masker sebanyak 55 Orang,  dimana 45 orang tanpa KTP dan 10 org disita KTP,  selanjutnya dilakukan pencatatan nama dan diberikan   Sangsi / Hukuman berupa Tindakan Fisik berupa Pus Up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya masyarakat tersebut diberikan Masker.

Untuk 10 orang yg KTP nya disita, dapat mengambilnya dikantor Satpol PP Kota Medan pada hari Kamis tgl 17 September 2020.

Pelaksanaan Razia selesai pada pukul 11.45 wib situasu berjalan aman dan kondusif.

Sebagai catatan, apabila kedepannya bagi Pelanggar yang sudah tercatat namanya dan masih ditemukan tidak menggunakan Masker pada  saat pelaksanaan Ops / Razia, akan dikenakan Sangsi Denda Administrasi sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ).(Jamiat).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1