Forkopimcam Belawan Razia Masker, 70 Warga Terjaring Kena Sanksi Phus Up dan Nyanyi

NKRI NEWS–Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Medan Belawan telah mengadakan razia Masker hingga sebanyak 70 Warga terjaring kedapatan tak mengunakan masker sehingga diberikan Sanksi Phus Up dan Nyanyi.

Kegiatan ini telah berlangsung pada Selasa tanggal 01 September 2020 sekira pukul 10.00 s/d 12.00 Wib bertempat di depan Kantor Lurah, Kel. Belawan Sicanang, Kec. Medan Belawan telah dilaksanakan kegiatan Razia Penggunaan Masker dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 oleh Forkopimcam Medan Belawan yang diikuti peserta kegiatan sebanyak -+ 40 orang.

Adapun dilaksanakannya kegiatan tersebut berdasarkan PERGUB No. 77 tahun 2020 dan PERWAL No. 27 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Propinsi Sumatera Utara,

tujuan dilakukannya Razia Penggunaan Masker tsb agar masyarakat dapat Disiplin Protokol Kesehatan
serta sadar akan bahaya COVID-19 dan terhindar dari COVID-19 sekaligus mencegah penyebaran/memutus mata rantai COVID-19 di masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :
-. Kapolsek Medan Belawan yg diwakili Wakapolsek AKP.ALEXANDER TOGA,

Camat Medan Belawan, An.AHMAD, SP,MM,
-. Mewakili Yonmarhanlan I Belawan KAPTEN.MAR.ROBBY,
Lurah Kel.Belawan Sicanang diwakili Seklur An. PETRUS.TAMPUBOLON,
Lurah Kel.Belawan Bahagia, An.ALIMUKTI NASUTION,
Lurah Kel.Bagan Deli, An.ZUL ASRI,
-. Ka.UPT. Puskesmas Kep.Sicanang, Kec. Medan Belawan Dr.TRISNA MURNI
Kanit Binmas Polsek Belawan, IPTU.B.BUTAR BUTAR,
Para Kepling Kel.Belawan Sicanang,
-. Perwakilan Bhabinkamtibmas Kec. Medan Belawan,
-. Perwakilan Babinsa Kec. Medan Belawan
-. Personil Polsek Belawan,
-. Perwakilan Pers.Yonmarhanlan,
-. Perwakilan Pers.POM.AD. Belawan,
Ketua Ranting Karang Taruna Kel.Belawan Sicanang, An.BENNI PANJAITAN,
Ketua FKPM Kel.Sicanang,
Dalam pelaksanaannya Razia , peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut kemudian memberhentikan/menyetop pengendara kendaraan bermotor dan masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan Himbauan Pemerintah guna mencegah/memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Bagi Masyarakat yg terjaring TDK menggunakan Masker sebanyak 70 orang dilakukan dgn mencatat nama dan diberikan Sangsi / Hukuman berupa Tindakan Fisik berupa Pus: Up dan bernyanyi,

Pelaksanaan Razia selesai PD PKL 12.00 wib berjalan aman dan lancar(Jamiat).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1