36 Orang Terjaring Ops Yustisi Razia Masker Polres Pelabuhan Belawan
Belawan, NKRI NEWS - Polres Pelabuhan Belawan mengelarOps Yustisi Razia Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan Pada hari ini Jumat tanggal 18 September 2020 sekira Pkl. 09.00 Wib s/d Pkl. 10.20 Wib bertempat di Jln Pelabuhan Raya / depan PT. Pelindo I Belawan.
Kegiatan Operasi Yustisi / Razia Penggunaan Masker dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 oleh Polres Pelabuhan Belawan bersama Sat. PP Kota Medan, Pegawai Kantor Kelurahan Belawan I dan Kantor Keluarahan Belawan II, sebelum pelaks kegiatan, dilakukan Apel di Mapolres Pel. Belawan yg dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol M.Nasution SH.
Giat Ops tersebut dilaks berdasarkan PERGUB No. 77 tahun 2020 dan PERWAL No. 27 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Propinsi Sumatera Utara,
Tujuan dilakukannya Operasi Yustisi / Razia Penggunaan Masker, agar masyarakat dapat Disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan
serta sadar akan bahaya COVID-19 dan terhindar dari COVID-19 sekaligus mencegah penyebaran/memutus mata rantai COVID-19 di masyarakat.
Kegiatan Ops Justisi dihadiri oleh :
-. Kabag Ops Polres Pel. Belawan Kompol Mustafa, Nst, SH.
- Danton Sat. PP Kota Medan Dedi Harahap
- Hakim Pengadilan Negeri Medan Bambang SH, MH
- Panitra Pengadilan Negeri Medan MA. Afandi Nasution, SH*
- Lurah Belawan II Yose Peri beserta Pegawai Kantor Lurah- II, sebanyak 10 Org
- Lurah Belawan-I Siti Mariam S.SOS beserta Pegawai Kantor lurah-I, sebanyak 6 Org.
- Anggota Polres dan Polsek yg tersprint sebanyak 40 Personil
- Sat. PP Kota Medan : 20 Pers
Pelaksanaan kegiatan melakukan Razia kepada masyarakat pengendara kenderaan bermotor dan masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan Himbauan Pemerintah guna mencegah/memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Hasil dalam pelaks. Ops Yustisi terjaring masyarakat yg tidak menggunakan Masker sebanyak 36 Orang, dimana 32 orang tanpa KTP dan 4 org disita KTP, selanjutnya dilakukan pencatatan nama dan diberikan sangsi / hukuman berupa Tindakan Fisik berupa Pus Up dan menyanyikan lagu Kebangsaan dan mengucapkan Panca Sila, selanjutnya masyarakat tsb diberikan Masker.
Untuk 4 orang yg KTP nya disita, dapat mengambilnya dikantor Satpol PP Kota Medan.
Dalam kegiatan terbut juga dilakukan pembagian maaker kepada masyarakat sebanyak 300 Pcs.
Pelaksanaan Razia selesai pada pukul 10.20 wib situasu berjalan aman dan kondusif.(Jamiat).
Komentar
Posting Komentar