Ini Dia...Kontroversi Rapor Merah dan Seleksi Calon Dirut PDAM Tirtanadi


Medan - Pasca diberhentikannya Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri terhitung tanggal 26 Juni 2020 lalu karena memiliki 'rapor merah', terjadi perbincangan hangat publik, baik dilingkungan BUMD penyedia jasa air minum milik Pemprovsu itu sendiri, juga dikalangan pemerhati sosial ataupun para pelaku sosial kontrol seperti Mass Media dan LSM


Jika sebelumnya Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Medan, Zulhamri, menilai Gubsu H. Edy Rahmayadi bersikap tendensius dalam membuka seleksi calon Dirut PDAM Tirtanadi. 


Sebab menurutnya, predikat rapor merah yang dianugerahkan Gubernur Sumut saat acara Silaturrahmi di Pendopo Rumdis Gubsu pada Selasa, 30 Juni 2020 bukan hanya ditujukan kepada Trisno Sumantri, yang kala itu menjabat Dirut, melainkan terhadap seluruh Direksi PDAM Tirtanadi.


Secara umum, jelas tokoh pemuda yang akrab disapa Amri Daeng ini, tugas jajaran direksi diantaranya menetapkan kebijakan bagi manajemen melalui proses perencanaan, pengoperasian, pengelolaan, serta pengawasan sumber daya dengan cara efektif dan efisien


"Lantas ketika mendapat rapor merah, kok hanya Dirutnya saja yang di sanksi, seyogianya jajaran Direksi bidang yang lain juga turut dicopot donk, baru dibuka penjaringan baru", celoteh Daeng Senin pekan lalu.


Berbeda kali ini, Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumatera Utara, Agus Edi Syahputra Harahap, mengaku miris melihat sikap Gubsu H.Edy Rahmayadi yang terkesan kurang berani mengambil ketegasan.


"Padahal istilah 'rapor merah' yang disebutkan Gubsu, tentunya menurut anggapan kami termasuk jugalah para Direksi Bidang PDAM Tirtanadi yang saat ini menjabat kolektif kolegial", terang Agus Harahap, Senin malam (18/8).


Bahkan LSM Sidik Perkara menduga adanya intervensi politik dari segelintir oknum stakeholder lainnya yang 'memiliki kepentingan' di PDAM Tirtanadi. Sehingga Gubernur Sumatera Utara Letjend TNI (Purn) H. Edy Rahmayadi disinyalir tak mampu memposisikan dirinya sebagai pemilik (owner) PDAM Tirtanadi Provsu tersebut


Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjuk Dr. Ir. Hj. R. Sabrina, M.Si, Sekdaprovsu yang juga Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi menjadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) melalui Pengumuman nomor 06/Pansel-BUMD/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Seleksi Calon Direktur  Utama PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut.(red/Mdn).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1