Di Hotel Pakai Narkoba, pasangan Ini Terciduk

 

NKRI NEWS 24JAM - Dari hotel yang bayar kini pindah menginap di hotel gratis alias hotel pradeo.

Kondisi itu dialami 2 tersangka yang berhasil diamankan akibat kedapatan memiliki narkoba di dalam kamar tempat tersangka menginap.


Kedua tersangka  bernama Syamsiyah als Amoy (27) warga jln.Sei Mati Gg.Tower Lk.VI Kel.Sei Mati Kec.Medan Labuhan dan Julius Pandapotan Simanjuntak als Dapot (41) warga Jln.Jermal Raya lk.17 Kel.Sei Mati Kec.Medan Labuhan Kota Medan.

Tersangka ditangkap di Hotel Budi pada Rabu, (05/8/2020) sekitar pukul 00.30 wib.di jln.Kl Yos Sudarso Km 21 Kel.Belawan Bahari Kec.Medan Belawan,sedang transaksi shabu shabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, SH, MH dalam rilis pres yang diterima wartawan, Sabtu (8/8/2020) mengatakan penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat yang diterima Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kalau ada dua orang pelaku yang sedang bertaransaksi narkoba jenis shabu di Hotel Budi.

Berdasarkan info tersebut, AKP Juriadi memerintahkan tim Opsnal melakukan Penyelidikan dan penindakan berupa pengerebekan disebuah kamar hotel yang di curigai.

Dalam penggerebekan petugas mengetuk pintu kamar tersebut dan petugas berhasil mengamankan seorang wanita mengaku bernama Samsiyah als Amoy dan seorang pria bernama Julius Pandapotan Simanjuntak

selanjutnya dilakukan pengeledahan di temukan barang bukti di atas tempat tidur.


Barang bukti yang berhasil diperoleh dari kamar tersangka ditemukan 1 dompet kecil bereisi : 3 plastik klip berisi shabu seberat 6,45 Gram,2 pipet ujung rucing,uang Rp.100.000,-,2 unit Hp,1 buah bong + kaca pin.

Hasil pemeriksaan tsk Syamsiah als Amoy menerangkan bahwa shabu tersebut miliknya.Tersangka menjelaskan bahwa Julius Pandapotan ada memesan Shabu lewat SMS.

Dari introgasi awal terhadap Syamsiah als Amoy memperoleh barang haram tersebut dari temannya berinisial SB (DPO),beralamat Sei Mati.

Masih kata AKP Juriadi,2 pelaku merupakan pengedar Narkotika jenis shabu2 yang sudah sangat meresahkan masyarakat, dan ini merupakan target dari Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan serta merupakan Atensi dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. Mhd. R. Dayan, SH, MH.

Akibat perbuatan dua tersangka itu,kini tersangka di boyong ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut.(Jaka)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris...Warga Tewas Kesetrum Disaat Banjir

Peringati Hari Tanam Pohon Nasional, Menteri Lingkungan Hidup Bersama AMPHIBI dan PT.Freeport Indonesia Aksi Tanam Mangrove

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah