2 Pemakai Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polres Belawan


Belawan - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 2 tersangka pelaku Pemakai dan pengedar Narkoba, Senin, 24 Agust 2020 pkl.15:30 WIB 

Kedua tersangka yang diringkus masing-masing 

1. Sumantri Als Mantri, 40 Th, Jl Dwi kora, Pasar 6 sampali, Desa pematang Johar, Kec Medan deli


2. Panji Mustika Als Panji, 37 Th, Jl Pematang johar, Dusun 9, Desa pematang johar, Kec labuhan deli


Dengan junlah Barang Bukti yang 

disita dari tersangka pertama

1 buah dompet berisi 5 plastik klip berisi sabu berat 5,45 gram (brutto),1 set bong lengkap kaca pin, uang Rp 50.000.


Sedangkan Tersangka kedua, 5 plastik klip berisi sabu dengan berat 503,75 gram (brutto), 1 Timbangan skill, helai gorden warna merah jambu, 1 unit HP

Dengan jumlah Total Barang Bukti lebih kurang 509 Gram Shabu.



Secara  Kronologis diketahui,

Senin 24 Agustus 2020 Sekitar pukul 15:30 Wib, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang di jadikan tempat jual beli sekaligus tpt mengonsumsi narkoba. Lalu personil Opsnal melakukan penyelidikan guna kepastian Informasi tersebut,  dan langsung dilakukan penggerebekan dan di  temukan seorg laki laki mengaku bernama SUMANTRI Als MANTRI yang saat itu berada di dalam kamar berikut barang bukti tersebut, Hasil Introgasi Tsk SUMANTRI Als MANTRI mengakui bahwa barang yg disita darinya adalah Narkoba jenis sabu yang diperolehnya dgn membelinya dari PANJI,

Berdasarkan keterangan SUMANTRI Als MANTRI maka dilakukan Pencarian Tsk PANJI, tidak berapa kama kemudian Tsk PANJI berhasil diamankan disebuah rumah kosong jalan Komplek darma deli, Blok A, Kampung mandailing, Desa Seantis, Kab Deli Serdang,

Saat diamankan Tsk PANJI sedang memecah atau membagi Narkoba jenis sabu dari pelastik besar ke pelastik lebih kecil dgn tujuan utk. Mempermudah penjualannya

Hasil introgasi terhadap Tsk PANJI bahwa iyanya masih ada menyimpan Narkoba jenis sabu di rumah org tuanya di Pematang Johar Dusun 9, Desa Pematang johar, Kec Labuhan deli. Dan di temukan dari kamar tidur milik Tsk Panji tepatnya di dalam keranjang baju di balut dengan kain Horden warna merah jambu didalamnya berisi 4 bungkusan pelastik yg diakui Tsk Panji adalah Narkoba Jenis sabu miliknya yg diperolehnya dari seorg laki laki berinisial A (DPO)  hingga saat ini A belum ditemukan, Selanjutnya Tsk dan seluruh BB dibawa je Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna Proses sidik lanjut.


Kedua Tsk diancam dgn Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dgn ancaman Hukuman Minimal 5 Thn Penjara atau selama-lamanya 20 Thn atau  Pidana Mati.

Untuk  jaringan  masih kita dalami untuk mengungkap jaringan diatas.(Jamiat).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1