Pelaku Pembobol Rumah Ditembak
NKRI NEWS 24JAM - Tersangka Pelaku pembobol rumah bernama Muhammad Karim alias AIN (25) warga Jalan Marelan Raya Pasar Xl,Lingkungan ll,Kel.Tanah Enam Ratus,Kec.Medan Marelan terpaksa dilumpukan dengan tima panas..Dorrr...saat melakukan perlawanan ketika hebdak ditangkap.
“Terhadap pelaku spesialis bongkar rumah terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri karena melakukan perlawanan saat pengembangan,” terang Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH kepada wartawan, Sabtu (18/07/2020) sekira pukul 19.00 WIB
Kompol Edy Safari menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan Siti Kholidah (44) warga Jalan Besi Ujung,Tanah Garapan,Kel Tanah Enam Ratus,Kec.Medan Marelan.
Dalam laporannya tersebut, korban mengatakan telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 150 Cc warna hitam atas nama Siti Kholidah (44) lengkap dengan BPKB dengan cara merusak jerjak jendela rumah miliknya oleh pelaku,Jumat (17/07/2020)
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan pada hari Jumat, (17/07/2020) sekitar pukul 04.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku spesialis bongkar rumah atas nama Muhammad Karim alias AIN sedang berada di Jalan Monel Anwar,Kel.Terjun,Kec.Medan Marelan sedang duduk dan berkumpul dengan teman-temannya.
Kemudian tim yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH,Kanit Reskrim Iptu Andi R SH,Panit Reskrim Ipda Sujarwo S Psi menuju ketempat yang di maksud. Sesampainya di TKP, tim melakukan pengintaian untuk memantau pelaku, lalu menangkapnya.
Setelah pelaku AIN dapat ditangkap, petugas menginterogasinya dan mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario,1 (satu) unit HP Merk Samsung jenis Android dan 1 (satu) jenis HP Merk Samsung model jenis lipat dengan cara mencongkel jerjak rumah korban bersama satu orang temannya berinisial Wawan alias Irwansyah Putra (DPO).
Barang curiannya tersebut kemudian dijual ke Wawan (DPO) seharga Rp. 3.000.000. Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi rata oleh pelaku Wawan (DPO). Pelaku RH mendapat bagian Rp.1.500.000..
Lalu, tim melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain dan barang bukti. Sesampainya di Jalan Monel Anwar,Kel.Terjun,Kec.Medan Marelan sesuai pengakuan tersangka tempat persembunyian tersangka Wawan(DPO).
Pada saat diturunkan dari mobil untuk menunjukkan rumah tersangka Wawan (DPO), tersangka AIN melakukan perlawanan dengan mendorong petugas mencoba untuk melarikan diri. Lantas tim melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali tapi tersangka AIN tidak menghiraukan tetap berlari.
Tim melakukan tindakan tegas terukur menembak kearah kaki kiri tersangka, yang membuat tersangka tersungkur ke tanah dan selanjutnya tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis.
“Setelah diobati, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Labuhan untuk proses sidik lebih lanjut,” terang Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH.
Menurut keterangan tersangka Muhammad Karim alias AIN,Dirinya adalah mantan Narapidana yang mendapatkan Asimilasi dampak Covid-19.Tersangka baru keluar dari Lapas Binjai pada Bulan Maret 2020.(Jak)
Komentar
Posting Komentar