Bandar Narkoba Disikat Satres Narkoba Polres Batu Bara, BB 50 Gram Sabu

Batu Bara, NKRINEWS24JAM - Tersangka Heri Setiawan (41) warga Dusun Tengah Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara akhirnya disikat satuan Reserse Narkoba Polres Batubara.

Tersangka merupakan bandar Narkotika jenis sabu di areal pengerjaan jalan tol di Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 50 gram dari saku celana tersangka.
Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Henry DB Tobing melalui KBO Sat Res Narkoba Iptu Yahman kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/06/2020).

Tersangka  merupakan orang yang sudah lama menjadi Target Operasi Satres Narkoba.
“Tersangka Herri Setiawan diciduk ketika sedang berjalan kaki di areal proyek pengerjaan jalan tol di Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara, Jumat, (19/6) sekitar pukul 22.00 Wib. Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 amplop putih berisi satu bungkus Sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan seberat 50 gram,” sebut Yahman.
Kepada petugas, tersangka Herri mengakui terus terang, sabu yang berada di saku celananya itu miliknya yang baru diterimanya dari seseorang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Satres Narkoba Polres Batubara kini melakukan pemburuan terhadap pemasok yang sudah diketahui identitasnya yang menyerahkan barang haram tersebut kepada tersangka Heri Setiawan.
Iptu Yahman menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi warga yang menginformasikan adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan umum Desa Tanjung Kasau. “Tanpa membuang waktu langsung kita terjunkan anggota dan berhasil meringkus tersangka,” jelas Yahman. (Jk/BB).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1