Polres Batu Bara Musnahkan 7 Kg Narkoba Jenis Sabu

NKRINEWS24JAM - Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH,MH diwakili Wakapolres Kompol Abdul Muthalib beserta  Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP David Tobing, SH, KBO Satres Narkoba Iptu Yahman dan jajaran.  Musnahkan narkotika golongan I jenis sabu - sabu seberat 7 Kg. Rabu  (15/04/2020).


Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu lebih kurang seberat 7 Kg yang di laksana kan di halaman Mapolres Batu Bara di hadiri BNN Batu Bara, Direktur Narkoba Poldasu, Kajari Batu Bara yang mewakili dan beberapa awak media.

Ada pun barang bukti yang di musnahkan itu hasil penangkapan dari dua lokasi yang berbeda kurang lebih 7 Kg

Penangkapan yang pertama tersangka narkoba jenis sabu yakni Abdul Azis (30) warga  lhoksukon Kecamatan kota juang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh bersama teman nya Salamun (31thn) warga  alur jingga Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen provinsi Aceh dengan barang bukti seberat 5 kg.

Sedangkan penangkapan yang kedua atas nama Bambang Irawan alias bembeng (37) warga Rokan Hilir, Riau dan Sulaiman Sitepu (39) warga Tebing Tinggi (Sumut) di tangkap di wilayah hukum Polres Batu Bara Kecamatan Lima Puluh dengan bukti narkoba jenis sabu 2 Kg

Dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba seberat kurang lebih 7 Kg tersebut, berulang ulang terdengar protokol humas Polres Batubara menyebutkan "jaga jarak, jaga jarak dan  Physical Distancing agar dapat mencegah penularan atau penyebaran virus Corona (Covid-19," ucap Kompol Abdul Muthalib.

Usai di lakukan pemeriksaan barang bukti tersebut selanjutnya pemusnahan narkoba seberat kurang lebih 7 Kg tersebut di rebus dalam periuk di atas kompor yang berisi air mendidih narkotika jenis sabu - sabu di masukan hingga mencair menjadi cairan dan selanjutnya di buang disaluran paret Polres Batu Bara.

Diancam UU RI NO.35 Tahun 2009

"Atas perbuatan tersebut tersangka terancam pidana penjara sesuai undang undang nakotika pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Sub pasak 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," papar orang nomor dua di Mapolres Batu Bara tersebut.(leo/BB).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1