Anunya Perih...Cucu Tega Perkosa Nenek

NKRINEWS24JAM - Kejadian yang memalukan ini terjadi di daerah tepatnya di Kecamatan Sei Rampah Desa Sei Rejo Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ada seorang cucu yang ditangkap diduga akibat memperkosa neneknya.

Seorang cucu itu bernama Rio Primananda (27) ditangkap pada Kamis (23/04/2020) sekira pukul 22:00 wib oleh Sat Reskrim Polres Sergai.

Tersangka ditangkap lantaran tega memperkosa dan menyekap AH (75) yang tak lain neneknya sendiri.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK,MH dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (25/04/2020) mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban yang tak jauh dari kediaman tersangka pada hari, Rabu (22/4) sekira pukul 02:00WIB.

Ceritanya, berawal saat korban AH (75) sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik, tidak lama kemudian tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.

Saat itu juga, tersangka yang merupakan cucu kandung korban langsung memperkosa nenek tersebut.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur.

Korban pun berupaya melepaskan ikatan kain di tangannya dengan menggunakan sebuah pisau yang diambilnya dari dapur, kemudian korban berjalan secara perlahan-lahan bercampur gemetar menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Sampai korban dirumah anaknya dan menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya, bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio dan akhirnya korban jatuh pingsan.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya  lalu membuat Pengaduan ke Polres Sergai"ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil introgasi, bapak dua anak tersebut mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan pemerkosaan secara spontan karna melihat korban dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur dan terlihat paha korban dan bokong (Pantat-red), sehingga tersangka langsung  tergiur dan memperkosanya.

Atas perbuatan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban, dan potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu  potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.

"Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"Papar Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang mengakhiri.(leo/Sergei).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1