Kasus Pembunuhan Sadis Berhasil Diungkap Polres Batubara Dengan Cepat

BATUBARA, NKRINEWS24JAM – Kasus Pembunuhan sadis melibatkan 4 tersangka pelaku dengan cepat berhasil diungkap Polres Batu Bara.

Kegiatan pengungkapan kasus yang sempat menghebohkan warga tersebut dipaparkan langsung Kapolres Batu Bara AKBP.Ikhwan SH.MH beserta jajaran Satreskrim di halaman Mapolres Batu Bara Senin (10/02/2020 ).

Terungkap, bahwa keempat tersangka pelaku masing -masing Markus Situmorang (32) warga Dusun V,  Desa Pematang Panjang yaitu sebagai peran utama yang menggorok leher korban, Guston Gultom (43) warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih. Japittar Gultom (22) warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, dan Pulo Pranata Sihombing (21) warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Situmorang (32) warga Dusun V, Desa Pematang Panjang sebagai peran utama yang menggorok leher korban Darwin Sitorus ” Tampak tertuduk lemas setelah tertangkap Satreskrim Polres Batu Bara tak lama setelah melakukan aksinya.
Dengan sadis menggorok Darwis di warung tuak bersama 3 orang temannya.
Guston Gultom (43) warga desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih.
Japittar Gultom (22) warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa dan Pulo Pranata Sihombing (21) warga desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Mengakui kejadian berawal pada Tanggal 2 Februari Markus Situmorang minum tuak didusun Gelembis Desa Suka Raja, kemudian dengan cekcok mulut korban mengancam akan membunuh tersangka dengan mengacungkan obeng di tangannya, setelah sempat di lerai korban kembali datang ( DS) lalu menyiram tuak dimuka Markus (tsk pelaku), kemudian Darwin mengeluarkan obeng dan digoreskan diwajah pelaku sembari mengucapkan harus mati kau sekarang, sebutnya.
Dalam paparannya Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan SH.MH sempat menanyai tersangka.
“Tersangka Pelaku Markus mengakui dirinya telah disiram tuak oleh korban Darwin Sitorus. Tidak berselang lama, Darwin Sitorus mendatangi Markus hingga sempat cekcok dan berkelahi, tiba-tiba rekan Markus yang lain datang dan langsung mengatakan kepada Markus hingga terjadi saling pukul. Kalau tidak kau pukul, ku pukul kau”. Selanjutnya Markus bersama rekan-rekan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Hingga akhirnya tersangka Pelaku Markus menggorok leher korban dengan menggunakan pisau. Salah seorang saksi yang berada di TKP langsung lari untuk memberitahu kepada Henni Br Sitohang (istri korban) dan selanjutnya menghubungi Personil Polsek Indrapura.
Meski tersangka pelaku sempat melarikan diri ke beberapa tempat berbeda namun berkat kegesitan petugas, para tersangka pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban akhirnya berhasil di bekuk Satreskrim gabungan Polsek dan Polres Batu bara.
Keempat tersangka dijatuhkan hukuman pasal 340 subs 338 lebih subs 170 ayat 2 ke 3e jo pasal 55ayat 1 dari KUHP pidana minimal 17 tahun sampai seumur hidup. (Jak/Batubara).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1