Polres Pelabuhan Belawan Ungkap 4 Kasus Curat dan Curanmor, 8 Tsk Ditangkap
NKRINEWS24JAM - Dalam sepekan ini jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kapolres AKBP.DR.R.Dayan SH.MH berhasil empat kasus besar dalam tindak pidana pencurian dengan alat (Curat ) dan Pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dengan 8 tersangka.
Keberhasilan.p3ngungkapan kasus ini dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan didampingi Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra SH dan Kapolsek Medan Labuhan AKP.Edy Safari SH di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan Senin (27/01/2020).
Kapolres memaparkan, dari pengungkapan empat kasus tersebut yakni 1 kasus Curanmor dan 3 kasus Curat yakni bajing loncat dan penbobolan rumah, dari seluruh kasus ada 8 tersangka yang diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 kunci T, 1 kunci L, 1 pisau, 1 besi panjang, 2 helm, 1 unut sepeda motor Yamaha Mio J tanpa plat, 1 unit sepeda motor yamaha tanpa No.polisi, 1 pipa besi, 1 besi H, 1 besi siku dan 1 unit mesin cuci.
"Dari seluruh pengungkapan kasus itu ada 23 laporan polisi," terang Kapolres Pelabuhan Belawan pada awak media.
Lebih lanjut disampaikan, kedelapan tersangka yang ditangkap polisi diantaranya ada yang terpaksa ditembak kakinya karena mengancam jiwa petugas masing- masing Edi Agus Susanto alias Jontor (E AS alias J) (22) warga jln.Marelan pasar 7 pasar 1 tenggah Gg.Rasmi Kel.Tanah600 Kec.Medan Marelan, Mhd.Effendi alias Fendi (31) warga Lik.33 Kebun Rambung Kel Rengas Pulau Marelan.Kedua tersangka kasus 363 KUHP ini sudah ada 20 kali melakukan pencurian sepeda motor.
Kasus Curanmor juga dengan tersangka Mhd.Ali Syahputra (37) warga Komplek Pelindo Jln.Pulau Seribu Kel.Pekan Labuhan Kec.MedanLabuhan sedangkan seorang tersangka atasnama Syafrizal Effendi (32) warga jalan Yosudarao Simpang KIM Kel.Mabar Kec.Medan Deli merupakan tersangka kasus Curat bajing loncat.
Sementara 4 tersangka lainnya yakni kasus Curat pencurian dalam rumah dengan barang bukti 1 unit mesin cuci masing - masing Amdani Pulungan alias Dani (35) warga jalan.Marelan Raya Pasar 3 Barat Lk 12.Kel.Rengas Pulau Kec.Medan Marelan.
Tersangka kedua yakniEko Purwanto alias JM (29) warga jln.Marelan Raya Pasar 3 barat Lik.12 Kel.Rengas Pulau Kec.Medan Marelan, Sosialis Sembiring (31) warga Lik.33 Kebun Rambung Kel.Rengas Pulau Kec.Medan Marelan dan Mhd.Rialdi Andian alias Andi Eem warga Marelan Raya Pasar 3 barat Kel.Rengas Pulau Marelan.(jk/Blw).
Keberhasilan.p3ngungkapan kasus ini dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan didampingi Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra SH dan Kapolsek Medan Labuhan AKP.Edy Safari SH di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan Senin (27/01/2020).
Kapolres memaparkan, dari pengungkapan empat kasus tersebut yakni 1 kasus Curanmor dan 3 kasus Curat yakni bajing loncat dan penbobolan rumah, dari seluruh kasus ada 8 tersangka yang diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 kunci T, 1 kunci L, 1 pisau, 1 besi panjang, 2 helm, 1 unut sepeda motor Yamaha Mio J tanpa plat, 1 unit sepeda motor yamaha tanpa No.polisi, 1 pipa besi, 1 besi H, 1 besi siku dan 1 unit mesin cuci.
"Dari seluruh pengungkapan kasus itu ada 23 laporan polisi," terang Kapolres Pelabuhan Belawan pada awak media.
Lebih lanjut disampaikan, kedelapan tersangka yang ditangkap polisi diantaranya ada yang terpaksa ditembak kakinya karena mengancam jiwa petugas masing- masing Edi Agus Susanto alias Jontor (E AS alias J) (22) warga jln.Marelan pasar 7 pasar 1 tenggah Gg.Rasmi Kel.Tanah600 Kec.Medan Marelan, Mhd.Effendi alias Fendi (31) warga Lik.33 Kebun Rambung Kel Rengas Pulau Marelan.Kedua tersangka kasus 363 KUHP ini sudah ada 20 kali melakukan pencurian sepeda motor.
Kasus Curanmor juga dengan tersangka Mhd.Ali Syahputra (37) warga Komplek Pelindo Jln.Pulau Seribu Kel.Pekan Labuhan Kec.MedanLabuhan sedangkan seorang tersangka atasnama Syafrizal Effendi (32) warga jalan Yosudarao Simpang KIM Kel.Mabar Kec.Medan Deli merupakan tersangka kasus Curat bajing loncat.
Sementara 4 tersangka lainnya yakni kasus Curat pencurian dalam rumah dengan barang bukti 1 unit mesin cuci masing - masing Amdani Pulungan alias Dani (35) warga jalan.Marelan Raya Pasar 3 Barat Lk 12.Kel.Rengas Pulau Kec.Medan Marelan.
Tersangka kedua yakniEko Purwanto alias JM (29) warga jln.Marelan Raya Pasar 3 barat Lik.12 Kel.Rengas Pulau Kec.Medan Marelan, Sosialis Sembiring (31) warga Lik.33 Kebun Rambung Kel.Rengas Pulau Kec.Medan Marelan dan Mhd.Rialdi Andian alias Andi Eem warga Marelan Raya Pasar 3 barat Kel.Rengas Pulau Marelan.(jk/Blw).
Komentar
Posting Komentar