Pembunuh Sadis M.Ihsan Ilahi Terancam 20 Thn Penjara

NKRINEWS24JAM - Terungkapnya kasus pembunuhan, 3 terduga pelaku pembunuhan  terhadap M.Ikhsan Ilahi (20) terancam hukuman penjara selama 20 tahun  karena dinilai melanggar pasal 340 subsider 338 KUHPidana.

Sebelumnya diketahui Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus 3 terduga pelaku pembunuhan satu diantaranya adalah paman korban sendiri.

Dalam waktu sepekan Pasca penem7an mayat korban di dalam parit akhirnya 3 tersangka diringkus sedangkan seorang pelaku lagi masih DPO.

Mayat korban ditwmukan dalam parit di Dusun 10 Tj.Sari Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak, dengan luka tusukan sebanyak 33 liang.

Terkuaknya kasus pembunuhan itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru AKBP.DR.H.R.Dayan SH.MH Didamping Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra SH dan Kapolsek Medan Labuhan AKP.Edy Safari SH di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan.Selasa siang (31/12/2019).

Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka pelaku pembunuhan yang berhasil diringkus dan seorang tersangka pelaku penusukan terpaksa ditembak terukur masing - masing tersangka RI alias IM (Otak pelaku), R alias IP (pencari eksekutir pembunuhan), R alias AR (Penculik dan pelaku pembunuhan) dan AS (sebagai penculik dan pelaku pembunuhan DPO).

Setelah dilakukan penyelidikan petugas polisi diketahui identitas korban bernama M.Ikhsan ilahi (20) Desa Malem Diwa DS.Matang Lada Seunodan Kab.Aceh Utara.

Adapun motif pembunuhan terhadap korban adalah masalah keluarga unsur dendam perselingkuhan.

Korban dituding telah berselingkuh dengan istri pamannya yang kini dijadikan tersangka.(jak/Blw).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1