2 Tsk Perampok Bersajam di Mini Market Diciduk Polsek Medan Labuhan

NKRINEWS24JAM - Pasca sempat dihakimi massa, Tim Satreskrim Polsek Medan Labuhan akhirnya cepat tanggap berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan disalah satu mini market di Jl. Platina Raya No. 8- AB Lingk 20 Kel.Titipapan Kec.Medan Deli persisnya  di Toko  U -MART.
Polisi berhasil mengamankan tersangka pelaku atasnama Razali Akmal Als Jali (49 thn) warga Jln. Khaidir Blok EE No 06 Kel.Nelayan Indah Kec. Medan Labuhan.

Serta  Andy Lam Als Andy ( 31 Thn), warga  jl. Platina Lingk 21 Kel. Titipapan Kec Medan Deli berikut barang bukti pisau dan sepeda motor tersangka.

Sedangkan korban nyaris kena tikam  bernama
Salman Alfariza (18 Thn) seorang Karyawan Moni market warga Jl. Platina Raya No. 8 AB Kel.Titipapan Kec.Medan Deli.

Secara kronologis diketahui, pada Sabtu (07/12/2019) sekira pkl 22.00 wib di Jl. Platina Raya No. 8- AB Lingk 20 Kel.Titipapan Kec.Medan Deli ( Di Toko . U -MART.)
Korban dan Wirda Nauli dan indah Asrina Andarsa sedang beres beras persiapan tutup toko, dan pelaku Andy Lam juga sudah menutup sebagian pintu depan toko, dan pada saat itu pelaku Razali Akmal masuk kedalam toko dan pura pura membeli barang dimeja kasir adalah Wirda Mauli, dan pada saat itu pelaku Razali Akmal bergaya sangat mencurigakan sehingga korban melihatinya dan ternyata pada saku celana bagian depan sebelah kiri melihat 1 (satu) buah pisau sehingga pada saat itu Wirda Mauli langsung mundur ketakutan, korban dan Indah Asrina Andarsa juga langsung mulai ketakutan dan kemudan pelaku  Razali Akmal Als Jali mengeluarkan dan memegang pisau tersebut dengan tangan kanannya dan tanpa ada basa basi langsung menusukannya kearah perut, namun untung saja tusukan tersebut tidak mengenai korban. dan beberapa saat kemudian pihak Polsek Medan Labuhan datang membawa pelaku Razali dan pelaku Andy Lam
dan untuk dimintai keterangannya sesuai dengan Laporan polisi.

Selanjutnya Tersangka diamankan ke Polsek Medan Labuhan.
Tersangka dikenai Kasus percobaan Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo Pasal 53 KHUP sesuai adanya laporan pengaduan LP/769/XII/2019/SU/Pel Blw/Sek Mdn Labuhan, tgl 07 Desember 2019.
(Jak/Mrl).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris...Warga Tewas Kesetrum Disaat Banjir

Peringati Hari Tanam Pohon Nasional, Menteri Lingkungan Hidup Bersama AMPHIBI dan PT.Freeport Indonesia Aksi Tanam Mangrove

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah