Polisi Diminta Tangkap Pelaku Pengerusakan Rumah DP
NKRI NEWS24JAM - Deka Purwanto (39) warga Jalan KL. Yos Sudarso No 5 Gang Cipto Kecamatan Medan memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polres Pelabuhan Belawan guna dimintai keterangannya sebagai saksi.
Sebelumnya pada tanggal 25 Oktober 2019 sekitar pukul 20.49 Wib lalu telah melaporkan tentang peristiwa pidana yang dilakukan secara bersama terjadi sekitar hari Senin (23/09/2019), sekitar pukul 08.00 wib di jalan Kl Yos sudarso KM.7 Gang Cipto, Tanjung Mulia Medan Deli, terlapor atas nama Khalid dan kawan-kawan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1625/X/2019/SUMUT/SPKT"III" di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Pelaporan Nomor: B/285/XI/Res.1.10/2019/Res Laporan tersebut dilimpahkan proses penyelidikan/Penyidikannya ke Reskrim Polres Pelabuhan Belawan .
Pelapor dipanggil melalui Surat Panggilan Nomor: Sp.Gil/597/XI/Res .1.10/3019 untuk hadir menemui penyidik di unit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada hari ini senin tanggal 25 November 2019 Pukul 10.00 Wib untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana "pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dari KUHPidana.
Kepada sejumlah awak media saat hendak menjalani pemeriksaan di polres Pelabuhan Belawan (25/11/2019) Deka Purwanto selaku korban mengatakan, hari ini saya siap diperiksa sebagai saksi pelapor, saya yakin penyidik kepolisian akan mengungkap kebenaran dan motif dibalik kejadian waktu itu, tuturnya singkat.
Saharuddin tokoh masyarakat Medan Utara yang dimintai keterangannya, terkait kasus ini "Mengapresiasi kerja cepat aparat kepolisian dalam merespon laporan DP, "Kita serahkan saja pada proses penyelidikan dan penyidikan, saya yakin masalah ini akan ditangani secara profesional oleh Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
"Tidak boleh ada intervensi terhadap proses hukum", tutur ketua Presidium Masyarakat Medan Utara (PMMU) saat berada di Polres Pelabuhan Belawan.(jk/red).
Sebelumnya pada tanggal 25 Oktober 2019 sekitar pukul 20.49 Wib lalu telah melaporkan tentang peristiwa pidana yang dilakukan secara bersama terjadi sekitar hari Senin (23/09/2019), sekitar pukul 08.00 wib di jalan Kl Yos sudarso KM.7 Gang Cipto, Tanjung Mulia Medan Deli, terlapor atas nama Khalid dan kawan-kawan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1625/X/2019/SUMUT/SPKT"III" di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Pelaporan Nomor: B/285/XI/Res.1.10/2019/Res Laporan tersebut dilimpahkan proses penyelidikan/Penyidikannya ke Reskrim Polres Pelabuhan Belawan .
Pelapor dipanggil melalui Surat Panggilan Nomor: Sp.Gil/597/XI/Res .1.10/3019 untuk hadir menemui penyidik di unit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada hari ini senin tanggal 25 November 2019 Pukul 10.00 Wib untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana "pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dari KUHPidana.
Kepada sejumlah awak media saat hendak menjalani pemeriksaan di polres Pelabuhan Belawan (25/11/2019) Deka Purwanto selaku korban mengatakan, hari ini saya siap diperiksa sebagai saksi pelapor, saya yakin penyidik kepolisian akan mengungkap kebenaran dan motif dibalik kejadian waktu itu, tuturnya singkat.
Saharuddin tokoh masyarakat Medan Utara yang dimintai keterangannya, terkait kasus ini "Mengapresiasi kerja cepat aparat kepolisian dalam merespon laporan DP, "Kita serahkan saja pada proses penyelidikan dan penyidikan, saya yakin masalah ini akan ditangani secara profesional oleh Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
"Tidak boleh ada intervensi terhadap proses hukum", tutur ketua Presidium Masyarakat Medan Utara (PMMU) saat berada di Polres Pelabuhan Belawan.(jk/red).
Komentar
Posting Komentar