Waduh...Tanah Dibeli Ternyata Sengketa, DPP FPU LBA Sumut Desak Penjual Tanah Kembalikan Uang Pembelian
NKRI NEWS24JAM- Waduh.. tanah yang dibeli dari penjual tanah ternyata akhirnya bersengketa sehingga pihak DPP.Forum Peduli Umat Lembaga Bantuan Allah (LBA) selaku penerima kuasa dari Agus Frans selaku pembeli tanah mendesak penjual tanah Yakub Tarigan untuk mengembalikan dana pembelian tanah sebelumnya.
Pada media online ini Kamis (19/09/2019) di Medan, Ahmad Yani Bin Abdul.Hamid selaku Ketua DPP.FPU LBA Sumut menyurati Sdr.Yakub Tarigan
No. : 003/09/FPU/SU/LBA/
2019
Dalam surat itu disampaikan segala puji bagi Allah SWT yang menguasai seluruh alam, Shalawat dan salam dilimpahkan Kepada Junjungan kita Nabi Muhammad SAW Pentutup para Nabi dan Rasul.
Selanjutnya dalam hal ini kami
dari DPP. Forum Peduli Ummat (FPU) Lembaga Bantuan Allah Sumatera Utara Indonesia dan Dewan Redaksi Potretri007 Kordinator Wilayah Sumatera Bagian Utara (Prov. Nanggro Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat). Serta Penasehat Reclasseering Badan perserta Hukum untuk Masyarakat dan Negara. SIUP-PM: No 01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
menyampaikan dalam berita Pemberitahuan kepada instansi terkait pejabat setempat Wilayah Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, telah terjadi SENGKETA Jual Beli TANAH. Ukuran 4 meter x 16 Meter persegi dengan harga Rp. 20.000.000 pembelian tahap pertama tertanggal 3 Augustus 2013. Selanjutnya pembelian tahap ke 2 pada tanggal 13 Juni 2016 Rp 15500000. Dan biaya surat tanahnya. 2 surat Rp 1200.000. Dibuat diatas Notaris Pelepasan Hak atas Tanah dengan ganti rugi Nomor Surat : 123/L/Not/DB/VI/2016 tertanggal 13 Juni 2016.
Kami dalam kasus ini selaku Penerima KUASA PENUH. Dari Saudara Agus Pran Alamat Jalan Deli Tua Gg. Kolam Lk II. Nomor Induk Kependudukan : 1207220508750001. Agama : Islam.
Berdasarkan Pengaduannya dan Surat Kuasa Penuh. Kami bertindak dan mendesak Bapak Yakub Tarigan untuk mengembalikan uang pembelian tanah tersebut yang berlokasi di Desa Mekar Sari Gg. Satria Ujang Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Karena saudara Agus Pran merasa di zholimi dan ditipu oleh Bapak Yakub Tarigan selama dibelinya tanah tersebut fisikanya tidak bisa dikuasainya dan tanaman serta patok batas tanah yang dibuat Saudara Agus Pran dicabut oleh Saudara Indra Purba yang mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Jual beli yang dilakukan Bapak Yakub Tarigan Pelepasan Tanah tersebut mengakibatkan kerugian salah satu pihak, harta yang dibeli Saudara Agus Pran menjadi riba dan tentu saja uang yang didapat oleh Bapak Yakub Tarigan dari hasil jual beli tanah tersebut tidak Halal dan tidak berkah karena ada yang terzholimi dan merasa dirinya ditipu.
Melalui surat Pemberitahuan ini perlu kami sampaikan dalam tuntutan Saudara Agus Pran kepada Bapak Yacub dengan nilai harga tanah sekarang. Rp. 700ribu permeternya.
Terkait Kasus diatas Masalah tanah terdapat hukum tersendiri untuk mengaturnya, bukan seenaknya untuk melepaskan haknya. Negara pun mengaturnya dalam undang-undang dan hukum yang berlaku. Agar tidak terjadi unsur penipuan dan segala macam masalah dapat merugikan salah satu pihak.
Dalam hal ini Hak kami menyampaikannya kepada Bapak Yakub Tarigan selaku Pihak Pertama Pemilik, Penjual/ Pelepasan Hak atas Tanah dengan ganti rugi Nomor Surat : 123/L/Not/DB/VI/2016 tertanggal 13 Juni 2016 di buat atas Notaris DANA BARUS, SH, SpN. Hak di atas haq adalah Kalamullah. (Kata - kata Allah). Wajib Hukum nya Bapak Yakub Tarigan untuk Segara Pulangkan Hak Saudara Agus Pran.
Demikian lah surat Pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti dengan cara kekeluargaan dan musyawarah terbaik atau Jalur hukum yang ditempuh.
Surat tersebut juga ditembuskan pada
Poldasu, Polsek Deli Tua, Pengadilan Tinggi
Lubuk Pakam, Camat Deli Tua, Lurah dan Kepling.(Yan/red).
Pada media online ini Kamis (19/09/2019) di Medan, Ahmad Yani Bin Abdul.Hamid selaku Ketua DPP.FPU LBA Sumut menyurati Sdr.Yakub Tarigan
No. : 003/09/FPU/SU/LBA/
2019
Dalam surat itu disampaikan segala puji bagi Allah SWT yang menguasai seluruh alam, Shalawat dan salam dilimpahkan Kepada Junjungan kita Nabi Muhammad SAW Pentutup para Nabi dan Rasul.
Selanjutnya dalam hal ini kami
dari DPP. Forum Peduli Ummat (FPU) Lembaga Bantuan Allah Sumatera Utara Indonesia dan Dewan Redaksi Potretri007 Kordinator Wilayah Sumatera Bagian Utara (Prov. Nanggro Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat). Serta Penasehat Reclasseering Badan perserta Hukum untuk Masyarakat dan Negara. SIUP-PM: No 01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
menyampaikan dalam berita Pemberitahuan kepada instansi terkait pejabat setempat Wilayah Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, telah terjadi SENGKETA Jual Beli TANAH. Ukuran 4 meter x 16 Meter persegi dengan harga Rp. 20.000.000 pembelian tahap pertama tertanggal 3 Augustus 2013. Selanjutnya pembelian tahap ke 2 pada tanggal 13 Juni 2016 Rp 15500000. Dan biaya surat tanahnya. 2 surat Rp 1200.000. Dibuat diatas Notaris Pelepasan Hak atas Tanah dengan ganti rugi Nomor Surat : 123/L/Not/DB/VI/2016 tertanggal 13 Juni 2016.
Kami dalam kasus ini selaku Penerima KUASA PENUH. Dari Saudara Agus Pran Alamat Jalan Deli Tua Gg. Kolam Lk II. Nomor Induk Kependudukan : 1207220508750001. Agama : Islam.
Berdasarkan Pengaduannya dan Surat Kuasa Penuh. Kami bertindak dan mendesak Bapak Yakub Tarigan untuk mengembalikan uang pembelian tanah tersebut yang berlokasi di Desa Mekar Sari Gg. Satria Ujang Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Karena saudara Agus Pran merasa di zholimi dan ditipu oleh Bapak Yakub Tarigan selama dibelinya tanah tersebut fisikanya tidak bisa dikuasainya dan tanaman serta patok batas tanah yang dibuat Saudara Agus Pran dicabut oleh Saudara Indra Purba yang mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Jual beli yang dilakukan Bapak Yakub Tarigan Pelepasan Tanah tersebut mengakibatkan kerugian salah satu pihak, harta yang dibeli Saudara Agus Pran menjadi riba dan tentu saja uang yang didapat oleh Bapak Yakub Tarigan dari hasil jual beli tanah tersebut tidak Halal dan tidak berkah karena ada yang terzholimi dan merasa dirinya ditipu.
Melalui surat Pemberitahuan ini perlu kami sampaikan dalam tuntutan Saudara Agus Pran kepada Bapak Yacub dengan nilai harga tanah sekarang. Rp. 700ribu permeternya.
Terkait Kasus diatas Masalah tanah terdapat hukum tersendiri untuk mengaturnya, bukan seenaknya untuk melepaskan haknya. Negara pun mengaturnya dalam undang-undang dan hukum yang berlaku. Agar tidak terjadi unsur penipuan dan segala macam masalah dapat merugikan salah satu pihak.
Dalam hal ini Hak kami menyampaikannya kepada Bapak Yakub Tarigan selaku Pihak Pertama Pemilik, Penjual/ Pelepasan Hak atas Tanah dengan ganti rugi Nomor Surat : 123/L/Not/DB/VI/2016 tertanggal 13 Juni 2016 di buat atas Notaris DANA BARUS, SH, SpN. Hak di atas haq adalah Kalamullah. (Kata - kata Allah). Wajib Hukum nya Bapak Yakub Tarigan untuk Segara Pulangkan Hak Saudara Agus Pran.
Demikian lah surat Pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti dengan cara kekeluargaan dan musyawarah terbaik atau Jalur hukum yang ditempuh.
Surat tersebut juga ditembuskan pada
Poldasu, Polsek Deli Tua, Pengadilan Tinggi
Lubuk Pakam, Camat Deli Tua, Lurah dan Kepling.(Yan/red).
Komentar
Posting Komentar