Perampok Wanita Cantik Berhasil Diringkus Tim Gagak Polres Pelabuhan Belawan

NKRI NEWS24JAM - Akibat melakukan perampokan terhadap wanita cantik di pintu tol Tanjung Mulia Medan, akhirnya 5 tersangka pelaku berhasil diringkus tim khusus Gagak Polres Pelabuhan Belawan.

Keterangan yang diterima Selasa ( 17/09/2019) disebutkan, Kelima tersangka bandit jalanan yang diringkus petugas yakni, IS (14) warga Jalan Almunium IV Gang Mansyur Tanjung Mulia, LRMS (23) warga Gang Padi Tanjung Mulia, EFS (20) warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir, RRZ (21) dan MM (26) penduduk Jalan Kawat III, Gang Padi.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal ketika petugas mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku.

“Petugas yang mengetahui keberadaannya langsung melakukan penangkapan terhadap RRZ dan EFS,” ujar mantan Kasubdit Indag Ditreskrimus Polda Sumut ini.

Setelah menangkap dua orang pelaku, selajutnya Timsus Gagak melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

“Bermodal nyayian dua pelaku yang ditangkap, Petugas berhasil meringkus pelaku utama ISS dan otak pelaku LRMS serta penadah barang curiannya MM,” terang Ikhwan Lubis.

Para pelaku kemudian diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lanjut.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK mengatakan bahwa seluruh pelaku perampokan Jumat (12/9/2019) lalu.  ditangkap petugas Timsus Gagak di lokasi terpisah.

“Pelaku utama SS bersama RRZ serta EFS diringkus di warnet Jalan Natanael Tol Tanjung Mulia Gang Padi. Sedangkan otak pelaku LRMS dan penadah telepon seluler MM di Lorong Tengah Tanjung Mulia,” kata Jerico.

Jerico juga menyebutkan dari tangan para pelaku petugas menyita beberapa barang bukti. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni ponsel, dompet, Kunci T, pisau kecil dan Kartu Atm serta identitas milik korban.

“Imbas perbuatanya keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana,” Terang Kasatreskrim Polres  Belawan.(Jaka/Blw).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1