Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Kasus Pembobol Brankas PT.SMMP Rp250 Juta
NKRI NEWS24JAM- Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP.Edy Safari, SJ dan Kanit Reskrim Iptu Deny Indrawan SIK di Polsek Medan Labuhan memaparkan kasus Curat terhadap tersangka Effendi (35) yang melakukan aksi pembobol kantor PT.SMMP dengan mencuri brankas berisi uang Rp250 juta.Rabu siang (25/09/2019).
Tersangka berhasil diciduk petugas saat mau mengurus perpanjangan SIM C karena tersangka baru membeli sepeda motor hasil dari kejahatannya.
Selanjutnya warga jalan Boxit Lk.4 Kel.Kota Bangun Kec.Medan Deli ini langsung diciduk polisi.
Setelah diselidiki tersangka tersangkut perkara pencurian uang dari brankas
di PT.Surya Mas Metal Prima dengan modus operandi masuk kedalam kantor PT.SMMP dengan cara merusak seng lalu masuk kedalam kantor tersebut.
Keberhasilan penangkapan tersangka pembobol kantor PT.SMMP membongkar brankas berisi uang Rp250 juta tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, kasus Curat pencurian dengan alat tersebut berdasarkan adanya LP/ 809/IX /2019/SU/PEL.BLW/SEK.Medan Labuhan tanggal 19 September 2019 atas nama pelapor Zainal Abidin.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 brankas, 1 helai baju liris hitam merah dipakai tersangka, 1 potong celana panjang jeans yang digunakan teraangka pada saat melakukan pencurian, 1 buah sebo (penutup wajah), 1 buah tas, 1 tang, 1 kunci pas, 3 unit HP, 1 kunci buka ban uang Rp2.030.000,-,Terang Kapolres dalam paparannya.(jak/Blw).
Tersangka berhasil diciduk petugas saat mau mengurus perpanjangan SIM C karena tersangka baru membeli sepeda motor hasil dari kejahatannya.
Selanjutnya warga jalan Boxit Lk.4 Kel.Kota Bangun Kec.Medan Deli ini langsung diciduk polisi.
Setelah diselidiki tersangka tersangkut perkara pencurian uang dari brankas
di PT.Surya Mas Metal Prima dengan modus operandi masuk kedalam kantor PT.SMMP dengan cara merusak seng lalu masuk kedalam kantor tersebut.
Keberhasilan penangkapan tersangka pembobol kantor PT.SMMP membongkar brankas berisi uang Rp250 juta tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, kasus Curat pencurian dengan alat tersebut berdasarkan adanya LP/ 809/IX /2019/SU/PEL.BLW/SEK.Medan Labuhan tanggal 19 September 2019 atas nama pelapor Zainal Abidin.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 brankas, 1 helai baju liris hitam merah dipakai tersangka, 1 potong celana panjang jeans yang digunakan teraangka pada saat melakukan pencurian, 1 buah sebo (penutup wajah), 1 buah tas, 1 tang, 1 kunci pas, 3 unit HP, 1 kunci buka ban uang Rp2.030.000,-,Terang Kapolres dalam paparannya.(jak/Blw).
Komentar
Posting Komentar