Pelaku Spesialis Curanmor Ditembak Terukur
NKRI NEWS 24JAM - Petugas Polsek Medan Baru berhasil ungkap kasus pelaku 363 KUHP (Curanmor) 12 TKP dan tersangka pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Kedua tersangka pelaku Curanmor masing-masing:
Junaidi Tanjung ( 25 thn) warga Jl. Marelan selaku (pemilik kunci T.dan kunci L.)
Riki Arianto (30) warga Jl. Gaperta no 101kec Helvetia.
Keterangan yang diterima media online ini Minggu (04/08/2019) menyebutkan, semula pada Jumat tanggal 2 Juli 2019 sekira pkl 18.30 telah diamanakan 2 orang pelaku (curanmor) yang telah melakukan tindak pidana curanmor /363 KUHP
Berdasarkan adanya laporan polisi no : LP / 1189/ IX/2018/SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru tanggal 22 Juni 2019
pelapor bernama Abdi Tarigan sekaligus sebagai korban.
Pada Hari Jumat Tanggal 21 September 2018 sekira pukul 02.30 Wib di Jln. Sei Selayang No. 42 kel Merdeka kec Medan Baru
Pelapor yang menjadi korban tindak pencurian yang terjadi di Jalan Sei Selayang No 42 Medan Baru dengan kerugian satu unit sepeda motor merk Honda Revo BK 5847ABH, warna hitam atas nama Suryani dan satu unit Hp samsung galaxy grend frime warna abu-abu yang disimpan di dalam jok kereta dan uang tunai 250000,-
korban diperkiran mengalami kerugian Rp15.000.000
Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Medan Baru agar pelaku di tangkap dan di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil olah TKP dan Penyelidikan, Tindak pidana Pencurian sepeda motor dengan merusak gembok sepeda motor yang dilakukan pelaku teridentifikasi pelaku sebanyak dua orang
Selanjutnya pada Jumat 2 Agustus 2019 sekira pkl 17.00Wib diketahui keberadaan salah satu tersangka pelaku di Jln.Kapten Muslim atasnama Riki Ariando. Berdasarkan informasi tersebut, tim unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan, Pengintaian dan pada pkl 18.30 melakukan penangkapan di jln Gaperta Ujung di depan parkiran Alpamart.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka pelaku, diketahui pelaku lainnya atas nama Junaidi Tanjung, berada di seputaran Jl. Budi Luhur Gg.Musara
Dalam menindak lanjuti hal tersebut petugas langsung dilakukan pengejaran sehingga pelaku kedua dapat ditangkap pada pukul 22,00wib lalu diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah kunci T,dan 2 buah kuncil L, selanjutnya diamankan ke Polsek Medan Baru
Pada saat pengembangan tersangka lain atas nama Ajai.
Tersangka pelaku bernama Juneidi Tanjung berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan sehingga pelaku dilumpuhkan dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya pelaku di bawa ke RS. Bhayangkara untuk di berikan pertolongan medis, kemudian pelaku di amankan ke polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwasanya tersangka pelaku telah melakukan beberapa Tindak Pidana di wilkum Polsek Medan Baru, diantaranya: Melakukan tindak pidana Curanmor di Jl. Sei selayang no 42 Kel merdeka kec Medan baru. Medan tgl 21 September 2018 sesuai dengan LP/1189/IX/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru
Melakukan tindak pidana Curanmor di jalan Pabrik Tenun 37 kosan.
Melakukan tindak pidana Curanmor dijalan lorong gereja ayahanda.
Melakukan tindak pidana Curanmor dijalan kualia no 40 kos-kosan jalan Ayahanda Medan
Tersangka melakukan tindak pidana Curanmor dijalan agenda no 52.kos-kosan ayahanda
Melakukan tindak pidana Curanmor di jalan Darusalam no 21 kos-kosan depan masjid
Melakukan tindak pidana Curanmor di jalan Sei Besitang kos- kosan.
Melakukan tindak pidana Curanmor jln Ayahanda no 37 kos-kosan
Melakukan tindak pidana Curanmor di jalan Kuali no 40.kos- kosan
Melakukan tindak pidana Curanmor di jalan Ceret Gg. Tabib.
Melakukan tindak pidana curanmor di jln Sei Denai no 10.
Melakukan tindak pidana curanmor di jln.Sei Merah no 8.
Adapun barang bukti yang diamankan,1 buah kunci T.(perusak kunci sp motor)
2 buah kunci L perusak gembok, Sepasang sandal merah, baju kaos warna putih, baju kaos warna hitam.(Jaka)
Komentar
Posting Komentar