Main Ancam Pukul, Pekerja Global Trans ID Arogan Pada Wartawan Bakal Dipolisikan
NKRI NEWS24JAM - Main ancam pemukulan pada awak media disaat dikritik angkutan kenderaan panjang yang bukan kelas jalannya melintas hingga menyebabkan kemacetan, malah para pekerja Global trans ID tersebut bersifat arogan pada oknum wartawan bahkan mengeluarkan sejumlah kalimat tak senonoh dan pengancaman.
Oknum wartawan korban arogansi dan pengancaman itu bernama Ricky Hariandi selaku Reporter Today TV Indonesia.
Ricky melalui media ini Sabtu (24/08/2019) menceritakan, saat itu sekira pukul 13:00 wib kendaraan atau armada plat polisi BK 9918 EM ini melintasi d Jalan Kl. Yosudarso Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan provinsi Sumatera Utara. Jumat, (23/8/2019).
Reporter Today Tv Indonesia Bernama Rikcy Hariandi ini diperlakukan dengan tidak wajar oleh pekerja Global Trans ID .
Lalu kendaraan Global Trans ID itu melintas di jalan menimbulkan kemacetan.panjang hingga menyebabkan ketidak nyaman kepada pengendara kendaraan disekitar hingga menjadi terganggu atas kendaraan truk Global Trans ID tersebut.
Ketika wartawan Today Televisi Indonesia bernama Rikcy Hariandi Ingin melaksanakan tugas sebagai reporter dan meliput keadaan dijalan tersebut , tiba-tiba dengan spontan salah satu pekerja itu melontarkan kalimat yang kasar atau tidak sopan didepan umum.
Setelah itu kendaraan Global Trans ID ini berhenti didepan SPBU Pekan Labuhan dan beberepa pekerja itu turun dari kendaraannya dan mendatangi wartawan Today TV Indonesia tersebut ingin memukul oknum wartawan Today TV Indonesia sembari mengeluarkan.kalimat pelecehan terhadap tugas jurnalistik.
Sebagaimana diketahui di dalam UU Lalu Lintas Pasal 106 ayat(2) mengatur para kendaraan , baik roda dua maupun roda empat/lebih harus mengutamakan keselamatan pengguna jalan kaki dan bersepeda bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan :
- Pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
- Denda paling banyak Rp.500.000.
Selain itu Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Heran melihat arogan beberapa pekerja Global Trans ID ini kenapa bisa dapat bekerja di Perusahan ternama Seperti Global Trans ID seharusnya memiliki etika di tempat umum terlebih lagi pada awak media yang sedang bertugas sebab wartawan dilindungi dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers dimana barang siapa yang menghalangi tugas jurnalistik wartawan dikenai denda Rp500 juta atau pidana kurungan penjara selama 2 tahun.(Jk/Mdn).
Oknum wartawan korban arogansi dan pengancaman itu bernama Ricky Hariandi selaku Reporter Today TV Indonesia.
Ricky melalui media ini Sabtu (24/08/2019) menceritakan, saat itu sekira pukul 13:00 wib kendaraan atau armada plat polisi BK 9918 EM ini melintasi d Jalan Kl. Yosudarso Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan provinsi Sumatera Utara. Jumat, (23/8/2019).
Reporter Today Tv Indonesia Bernama Rikcy Hariandi ini diperlakukan dengan tidak wajar oleh pekerja Global Trans ID .
Lalu kendaraan Global Trans ID itu melintas di jalan menimbulkan kemacetan.panjang hingga menyebabkan ketidak nyaman kepada pengendara kendaraan disekitar hingga menjadi terganggu atas kendaraan truk Global Trans ID tersebut.
Ketika wartawan Today Televisi Indonesia bernama Rikcy Hariandi Ingin melaksanakan tugas sebagai reporter dan meliput keadaan dijalan tersebut , tiba-tiba dengan spontan salah satu pekerja itu melontarkan kalimat yang kasar atau tidak sopan didepan umum.
Setelah itu kendaraan Global Trans ID ini berhenti didepan SPBU Pekan Labuhan dan beberepa pekerja itu turun dari kendaraannya dan mendatangi wartawan Today TV Indonesia tersebut ingin memukul oknum wartawan Today TV Indonesia sembari mengeluarkan.kalimat pelecehan terhadap tugas jurnalistik.
Sebagaimana diketahui di dalam UU Lalu Lintas Pasal 106 ayat(2) mengatur para kendaraan , baik roda dua maupun roda empat/lebih harus mengutamakan keselamatan pengguna jalan kaki dan bersepeda bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan :
- Pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
- Denda paling banyak Rp.500.000.
Selain itu Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Heran melihat arogan beberapa pekerja Global Trans ID ini kenapa bisa dapat bekerja di Perusahan ternama Seperti Global Trans ID seharusnya memiliki etika di tempat umum terlebih lagi pada awak media yang sedang bertugas sebab wartawan dilindungi dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers dimana barang siapa yang menghalangi tugas jurnalistik wartawan dikenai denda Rp500 juta atau pidana kurungan penjara selama 2 tahun.(Jk/Mdn).
Komentar
Posting Komentar