Dua Tsk Pengedar 169 Kg Ganja Ditangkap

NKRI NEWS24JAM- Petugas Sat Reserse narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran ganja sebanyak 169 kilo gram ganja dari kawasan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang  serta meringkus dua tersangka dan memburu seorang pelaku lainya yang kabur saat akan di bekuk.

Dalam keterangan persnya saat pemaparan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reserse narkoba AKBP Raphael Sandy Cahyo Priambodo.Rabu (28/8/19) di aula utama Polrestabes Medan menjelaskan kejadian bermula pada saat petugas reserse narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang diduga melakukan pemufakatan jahat dengan menyimpan dan menguasai dan sekaligus menjadi perantara peredaran narkoba yang berada di Jalan HM.Harun Dusun 4 Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Atas informasi tersebut selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2019 jam 03:30 WIB petugas kami berhasil menangkap M.Rizky ( 22 ) warga jalan HM.Harun dusun 5 Kecamatan Percut Sei Tuan dan Sulaiman ( 29) warga jalan Pasaribu Dusun 1 Kecamatan Percut Sei Tuan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.

Dadang menjelaskan, dari kedua tersangka petugas menyita sebanyak 15 karung berisi 169 kilo ganja dan saat di intrograsi kedua tersangka mengaku bahwa ganja tersebut merupakan titipan dari Rizal ( DPO ). Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp.3.000,000 ( tiga juta rupiah ) per orang dan baru dipanjar sebesar Rp 1.500,000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ),” terangnya.

Sementara itu salah seorang tersangka Muhammad Rizky mengaku bahwa ia hanya di titipkan karung yang awalnya dia tak mengetahui apa isi karungnya

“udah tenang aja gak usah banyak tanya kau. Karung itu isi nya ganja nanti kukasih 3 juta kau. Pas aku lagi tidur subuh hari di letakan nya karung berisi ganja itu di depan rumahku bang,” ucap M.Rizky menirukan perkataam tersangka Rizal.

Kapolrestabes menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah di amankan di sel tahanan berikut barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya
 ( jk/leo).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1