Polisi Tangkap Truk Muat Rokok Tanpa Cukai Beserta Supir dan Knek
NKRI NEWS24JAM - 1 Unit Truk jenis tronton warna kuning Noppol BL 8845 PZ bermuatan ratusan kotak rokok tanpa pita cukai diamankan Polres Labuhan Batu sementara Supir dan Knek truk ditangkap.
Pengungkap kasus penangkapan itu dilaksanakan
Pada hari Rabu ( 17/07/2019) pukul 11.30 bertempat di halaman Mapolres Labuhanbatu Jln. M. Thamrin Rantauprapat telah dilaksanakan Press Realese oleh Sat. Reskrim Polres Labuhanbatu.
Keterangan yang diterima menyebutkan, petugas berhasil mengamankan truk tronton yang membawa 158 (seratus lima puluh delapan) kotak rokok tanpa cukai merk Luffman dari Kota Jambi yang akan dibawa ke Kota Medan.
Kedua orang supir dan kernetnya yang diamankan yakni,
Bahtiar Usman (43) sebagai supir, warga Desa Krieng Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Propinsi Aceh.
Dan kneknya bernama Zulfensi ( 23 tahun), warga Jln. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Adapun kerugian yang dialami oleh negara sebesar Rp. 268.600.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).
Sekira pukul 12.20, press realese oleh Sat. Reskrim Polres Labuhanbatu telah selesai dengan tertib dan aman.
Pukul 13.00, 1 unit truck tronton warna kuning Noppol BL 8845 PZ beserta barang bukti dan kedua orang tersangkanya diantar ke Kantor Bea Cukai Kota Tanjung Balai untuk proses hukum selanjutnya.(jaka/Tbh).
Pengungkap kasus penangkapan itu dilaksanakan
Pada hari Rabu ( 17/07/2019) pukul 11.30 bertempat di halaman Mapolres Labuhanbatu Jln. M. Thamrin Rantauprapat telah dilaksanakan Press Realese oleh Sat. Reskrim Polres Labuhanbatu.
Keterangan yang diterima menyebutkan, petugas berhasil mengamankan truk tronton yang membawa 158 (seratus lima puluh delapan) kotak rokok tanpa cukai merk Luffman dari Kota Jambi yang akan dibawa ke Kota Medan.
Kedua orang supir dan kernetnya yang diamankan yakni,
Bahtiar Usman (43) sebagai supir, warga Desa Krieng Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Propinsi Aceh.
Dan kneknya bernama Zulfensi ( 23 tahun), warga Jln. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Adapun kerugian yang dialami oleh negara sebesar Rp. 268.600.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).
Sekira pukul 12.20, press realese oleh Sat. Reskrim Polres Labuhanbatu telah selesai dengan tertib dan aman.
Pukul 13.00, 1 unit truck tronton warna kuning Noppol BL 8845 PZ beserta barang bukti dan kedua orang tersangkanya diantar ke Kantor Bea Cukai Kota Tanjung Balai untuk proses hukum selanjutnya.(jaka/Tbh).
Komentar
Posting Komentar