FPU Sumut Tuntut Hak Ahli Waris Hidayat Diselesaikan

NKRI NEWS24JAM - Adalah Hidayat (46)  selaku Karyawan Honorer warga Jl. Sutrisno No. 434 Medan Lingkungan 31 Kelurahan Kota Maksum I Kec. Medan Area hingga kini masih berjuang demi mendapatkan hak ahli warisnya yang masih dizolimi saudaranya.

Melalui lembaga DPP.FPU (Forum Peduli Umat) Sumut diketuai Ahmad Yani Bin Abdul.Hamid, Hidayat terus menuntut haknya sesuai adanya keputusan Pengadilan Agama (PA) surat No.  1309/2018.

Ketua DPP.Forum Peduli Umat (FPU) Sumut Ahmad Yani Bin Abdul Hamid selaku penerima kuasa atas nama Hidayat (46)  mendorong sejumlah pihak keluarga dan saudara Hidayat guna dapat menyelesaikan  Hak ahli waris Hidayat sesuai Keputusan Pengadilan Agama (PA) tersebut secara kekeluargaan.

 FPU juga  mendesak Kapolsek Medan Area guna mengusut tuntas kasus penganiayaan KDRT yang dialami Sdr.Hidayat yang dilakukan saudaranya sesuai dengan Laporan pengaduan No:STTLP/296/K/III/SPKT/sektor Medan Area tertanggal 23 Maret 2019.

Dalam kesempatan ini Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat Forum Peduli   Ummat (FPU) LEMBAGA BANTUAN ALLAH (LBA) Sumatera Utara Indonesia, Dewan Pimpinan Redaksi Online Potret RI 007 Koordinator Wilayah Sumatera Utara – Bagian Utara (Prov. Nanggro Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat), serta Penasehat Raccassering Badan Pesrta Hukum untuk Masyarakat dan Negara. SIUP-PM :No. 01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-94803.AH.01.01 Tahun 2008.

AHMAD YANI bin ABDUL HAMID

Menyatakan Sikap:
Bertindak sepenuhnya untuk Menguasai dan Mempertahankan fisik rumah di maksud  Jl. Sutrisno No. 434 Medan Lingkungan 31 Kelurahan Kota Maksum I Kecamatan Medan Area. Sampai dana tersebut ditunaikan oleh keluarga besar Almarhum Basri Jamil dan Alhrumah Hj.  Rosna.

Melalui media online ini.Sabtu (13/07/2019) di Medan.Ketua FPU Sumut Ahmad Yani Bin Abdul Hamid menjelaskan, pihaknya selaku penerima kuasa atas nama Hidayat bernomor Induk Kependudukan : 1271102302730002
Kewarganegaraan  : Indonesia
Agama : Islam
Dalam hal ini menyatakan selaku Ahli Waris dari Alm Basri Jamil dan Almarhumah Hj. Rosna, yang mana dari hasil Pernikahan Alm. Basril Jamil dan Almarhumah Hj. Rosna di karuniai 6 (Enam) orang anak yaitu :
Ir. Danil Nafri
Dr. Leli Depita
Ir. Maherman
Hidayat
Eva Vianti. Spd
Melda Yanti, SE

Selaku ahli waris Hidayat telah membuat surat peryataan dan Kronologis pada Ahmad Yani bin Abdul Hamid selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Peduli Ummat (FPU) LEMBAGA BANTUAN ALLAH (LBA) Sumatera Utara Indonesia, Dewan Pimpinan Redaksi Online Potret RI 007 Koordinator Wilayah Sumatera Utara – Bagian Utara (Prov. Nanggro Aceh Darussalam Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat), serta Penasehat Raccassering Badan Pesrta Hukum untuk Masyarakat dan Negara. SIUP-PM :No. 01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-94803.AH.01.01 Tahun 2008

 Dalam Surat Pernyataan  yang dibuat Hidayat menguraikan kronologis kejadian yang menimpa diri Hidayat atas perbuatan keluarga kandungnya.

Yang mana selama ini Hidayat tidak pernah melihat sertifikat aslinya dan kurang dihargai, sepertinya diri Hidayat selaku ahli waris dianggap bagaikan orang lain atau seorang anak angkat. Semenjak kedua orang tua kami meninggal dunia, Hidayat selalu dijauhi dan di musuhi hanya gara-gara harta warisan peninggalan orang tua mereka. Sesungguhnya Hidayat adalah salah-satu ahli waris yang sah menurut Hukum dan Undang-Undang yang berlaku.

Dalam surat pernyataan itu Hidayat menyatakan dengan sebenar-benarnya, bahwa ia tidak pernah melakukan/membubuhi tanda tangan di surat kuasa ahli waris yang direkayasa abang kandung saya atas nama Ir. Danil Nafri. Surat Kuasa Ahli waris tersebut dibuat di kantor Kelurahan Kota Maksum I Jl. Rahmadsyah No. 2 Medan Kecamatan Medan Area Pada Tahun 2011, yang mana pada saat itu alasan abang kandung Hidayat tersebut Ir. Danil Nafri biar gampang menjualnya. Akan tetapi setelah beberapa waktu kedepannya karena Hidayat tidak pernah mau menanda tangani surat yang Hidayat sangsikan tersebut disalahgunakan. Atas peristiwa tersebut Hidayat menduga adanya manipulasi data dan dugaan Hidayat surat sertifikat dimaksud di angunkan kesalah satu Bank atau kepada pihak ketiga karena selama ini Hidayat menuntut untuk diperlihatkan surat sertifikat tersebut namun tidak pernah dikabulkan.

Berdasarkan adanya dugaan tersebut, karena KTP Hidayat yang aslinya pernah beberapa kali dipinjam oleh abang kandung Hidayat atas nama Ir. Danil Nafri untuk alasan yang lain, Surat Pernyataan dan Kronologis ini Hidayat menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa selama ini diri Hidayat sangat sulit sekali untuk melihat Surat Sertifikat aslinya. Dan tidak pernah permintaan Hidayat dikabulkan oleh keluarga kandungnya, agar sertifikat aslinya disimpan, di tempat yang netral seperti save deposite box (SDB) Bank mana saja dan penyimpanannya diketahui /disaksikan ke 6 (Enam) Ahli Waris maka dari itu Hidayat menuntut haknya dikeluarkan sesuai keptusan Pengadilan Agama No Surat 1309/ 2018 dengan nilai sebesar Rp. 730.000.000,- ( Tujah Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah ).

Atas kejadian diatas Hidayat dan  adik beradik kandung tidak pernah lagi terjalin hubungan silaturrahmi dan kasih sayang, selama 10 tahun diri Hidayat dijauhi sepertinya dimusuhi. Perlu Hidayat terangkan disini pada waktu proses akan melakukan pembubuhan tanda tangan sewaktu membuat Surat Kuasa Ahli Waris yang dirancang oleh abang kandung Hidayat bernama Ir. Danil Nafri, kami seluruh ahli waris tidak dikumpulkan dihadapan pejabat yang berwenang dikantor kelurahan Kota Maksum I Kecamatan Medan Area. Anehnya kami dipanggil satu persatu secara bergantian dalam waktu yang berbeda, padahal kami semua berada dalam satu kota, cuma satu orang ahli waris yang keberadaannya diluar Kota Medan, yaitu di Kota Tebing Tinggi dan Jaraknya tidak begitu jauh dari Kota Medan.

Itulah salah satu alasan Hidayat tidak mau membubuhi tanda tangan di Surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris yang dirancang oleh abang kandungnya Ir. Danil Nafri pada tahun 2011. Perlu juga  disampaikan disini bahwa Hidayat ada membubuhi tanda tangan Surat Pernyataan Ahli Waris pada tanggal 12 September 2018 di Kantor Kelurahan Kota Maksum I Kecamatan Medan Area.

Dalam surat pernyataan dan kronologis itu Hidayat ingin mengingatkan kepada seluruh keluarga kandungnya untuk segera menyelesaikan sangketa yang ada, dan mengeluarkan hak nya atas nama Hidayat selaku ahli waris anak kandung dari orang tua kami Almarhum Basri Jamil dan Almarhumah Hj. Rosna sesuai keputusan Pengadilan Agama No. Surat 13/09/ 2018 dengan nilai sebesar Rp. 730.000.000,- ( Tujah Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah ).

Mari kita mengenang Arwah kedua orang tua kita dengan jalan menyelesaikan saketa yang ada selama ini sangat membuat arwah kedua orang tua kita tidak tenang di alam kubur.

Begitulah Surat Pernyataan dan Kronologis yang Hidayat perbuat dengan sebenarnya disampaikan pada pihak DPP.FPU LBA.(red/Mdn).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1