DPP.FPU LBA Perjuangkan Nasib Astria Andriani Dizolimi Keponakannya

MEDAN, NKRI NEWS24JAM- Ahmad Yani Bin Abdul Hamid selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Peduli Ummat (FPU) Lembaga Bantuan Allah (LBA) - Sumatera Utara - Indonesia meminta pada pihak Kejari Lubuk Pakam dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk segera memberikan penangguhan tahanan terhadap Sdri.Astria Andriani yang dizolimi keponakkannya sendiri atas tuduhan penggelapan sertifikat rumah yang ditempati mereka.

Melalui media ini, Jumat (26/07/2019) Ahmad Yani menegaskan kalau kasus yang dialami Sdri.Astria Andriani sebenarnya bukan merupakan kasus pidana melainkan kasus perdata sebab sertifikat rumah yang mereka peroleh dari orangtua si Edi dengan cara mencicil pelunasannya saat orangtua keponakkannya tersebut masih hidup.

"Saya heran, kenapa seorang keponakkan tega menzolimi bibi dan pamannya sendiri hanya gegara sertifikat rumah yang digadaikan di Bank sebesar Rp20 juta saja, padahal rumah tersebut sudah banyak direhab dan dipercantik oleh Sdri.Astri Andriani dan suaminya bernama Abdi,"ungkap Ahmad Yani yang menerima kuasa dari Sdri.Astria Andriani dan suaminya tersebut.

Lebih lanjut, Ketua Forum Peduli Umat mengatakan akan terus membela nasib Sdri.Astria Andriani yang terzolimi sampai saat ini masih ditahan sejak ditangkap polisi pada 24 Maret 2019 lalu, sementara suaminya terpaksa keluar ke jalan Allah selama 40 Hari berdakwa dari mesjid ke mesjid dan anak mereka di Pesantren akibat rumah yang mereka tempati sudah di standplas (dikosongkan),"ungkap Ahmad Yani.

Ironisnya, Kata Ahmad Yani, berdasarkan adanya rekaman suara dari si Astri Andriani saat menghubungi suami pada saat membuat pengaduan kepada FPU Sumut LBA, ketika itu Astria Andriani menghubungi suaminya dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengaku sidangnya ditunda hingga  hari Selasa di lanjutkan. Karena suami sedang mencari pinjaman uang belum dapat karena mereka cuma ada uang yang dipegangnya Rp2juta.

Ketua FPU LBA Sumut juga menjelaskan,
Sebelum terjadi penangkapan terhadap Sdri.Astria Andriani.  Mereka pernah membuat perjanjian hitam di atas putih bahwa keponakan kandung si Abdi bernama Edi Menyatakan secara lisan yang disaksikan oleh seorang abang kandung si Abdi dan dua orang lagi saudara mereka.  Yang membuat surat pernyataan bahwa, keponakan nya si Edi ada niat akan menyerahkan atau haknya si Abdi ada sebesar Rp50jt akan diberikan keponakannya tersebut saat 3 orang saksi hadir di Pangadilan atas undangan Jaksa. Demi adanya rasa keadilan pihak DPP.FPU dan LBA Sumut memohon pihak Kejari Lubuk Pakam dan PN.Lubuk Pakam segera menangguhkan tahanan atasnama Sdri Astria Andriani yang menjadi korban kezoliman dari keponakannya tersebut.(red/Mdn).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1