Ditangkap di Aceh, 30 Ton Bawang Merah Selundupan Digilas di Belawan
NKRI NEWS 24JAM - Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan barang bukti bawang merah selundupan penyidikan tindakpidana kepabeanan dari kapal KM.Bintang Torang GT.25 No.3435/PPf sebanyak 3.168 karung @9 Kg atau 28 ton dengan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp762.496.416,-
Barang bukti bawang merah 30 ton selundupan hasil tangkapan BC Aceh tersebut dimusnahkan di dermaga Kanwil DJBC Belawan di jalan Karo Belawan.Kamis siang (25/07/2019).
Menurut Isnu Irwantoro selaku Kabid bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai mengatakan, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang barang impor diatur dalam pasal 102 huruf (a) UU RI No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tenta g kepabeanan dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dengan dengan paling sedikit sevesar Rp50 juta dan denda paling bamyak Rp5 miliar.(Jaka)
Komentar
Posting Komentar