HNSI Sumut Ingatkan Syahbandar dan Instansi Terkait Jangan Persulit Urusan Dokumen Kapal Ikan

NKRI NEWS24JAM - Ketua HNSI Sumatera Utara Zulfahri Siagian,SE melalui media online ini Jumat (14/06/2019) mengingatkan pihak Syahbandar Perikanan dan Perhubungan serta aparat terkait yang bertugas menerbitkan dokumen diatas agar dapat lebih bijaksana dan tidak memberatkan dengan aturan-aturan yang tidak prinsipil, apalagi waktu penerbitan dokumen yang memakan waktu lama.

Jangan sampai nelayan tidak berangkat kelaut akibat dokumen yang belum selesai.

Sedangkan nelayan yang berangkat kelaut adalah mencari nafkah demi kehidupan keluarganya.
Tentu saja ini sangat disayangkan.

Sementara dari dokumen diatas, ada dokumen yang fungsinya sama tapi diterbitkan 2 instansi,
Misalnya buku kapal terbitan KKP dan gross akte yang diterbitkan kementerian perhubungan, keduanya adalah dokumen kepemilikan kapal.

Begitu juga dengan sertifikat kelaiklautan dan pengawakan kapal perikanan (Kemenhub) dan surat laik operasi (dari KKP) sama-sama tentang keselamatan.

"Jangan hanya mampu menerbitkan dokumen, tetapi ketika terjadi kecelakaan dilaut kedua instansi ini tidak melakukan bantuan keselamatan",tegas Zulfahri.

Untuk itu kami meminta aparat Pemerintah yang terkait dengan dokumen diatas dapat melihat nelayan sebagai masyarakat yang masih memerlukan perhatian dan dukungan, tegas Bung Fahri.

Sebagaimana diketahui k
apal ikan adalah tempat para nelayan mencari nafkah.
Bahwa untuk mengoperasikan kapal ikan pemilik kapal harus melengkapi berbagai dokumen antara lain Gross akte, surat ukur, pas besar, sertifikat kelaiklautan dan pengawakan kapal perikanan , buku pelaut, sijil (diterbitkan kementerian perhubungan), sedangkan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menerbitkan Buku Kapal, SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), SLO(Surat Laik Operasi, SPB (Surat Persetujuan Berlayar), SKAT(Surat Keterangan Aktivasi Transmiter).

Selain 12 dokumen tersebut kapal ikan masih diharuskan memiliki izin kesehatan dan izin radio.
Sementara untuk nahkoda harus memiliki Ankapin dan Kepala Kamar Mesin (KKM) memiliki ATKPIN.

Dari semua dokumen tersebut tentu saja mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, dan perlu diketahui bahwa rata-rata kapal ikan memakai sistem bagi hasil sehingga biaya yang dikeluarkan tersebut ikut ditanggung nelayan.(Jak/Blw).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1