DPRD Medan Kutuk Pelaku Penganiayaan Oknum Petugas Dishub dan Jukir Desak Polisi Tangkap Pelaku
Menindak lanjuti kasus penganiayaan dialami korban oknum petugas Dishub Medan Hambali Siregar serta dua petugas Jukir Ishak Rambe dan Budi di depan warung Aisyah Seafood jln.Tanah600 Marelan kemarin.
Saat dimintai tanggapannya oleh media online ini, Sabtu (15/06/2019) Mulia Asri Rambe akrab disapa Bung Bayek selaku anggota DPRD Kota Medan dari Partai Golkar angkat bicara.
Anggota DPRD Medan Mulia Asri Rambe amat mengutuk perbuatan brutal pelaku.
"Alhamdulillah kita apresiasi kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan Lubis SH.MH terkhusus Kapolsek Medan Labuhan AKP.Edy Safari SH yang telah merespon laporan warga korban penganiayaan.
Dan kita dorong pihak kepolisian agar benar-benar bekerja secara profesional dan proforsional agar suasana di wilkumnya kondusif.
"Segera mengambil langkah-langkah konkrit dalam hal ini untuk memeriksa para pelaku, sebab kalau itu tidak dilakukan kita khawatir akan berbuntut panjang dalam hal pembalasan yang dilakukan rekan-rekan korban, mengingat bahwa korban Ishak Rambe adalah ketua di Kelurahan dan Hambali Siregar juga pengurus disalah satu Organisasi Kepemudaan di Kota Medan yang mana ditingkat Kota Medan kebetulan kami sebagai pimpinannya.
Dan pada malam kejadian itu kita mendapat berita bahwa rekan- rekan daru organisasi tersebut akan mengadakan pembalasan namun kita redam.
Oleh karenanya kita tempuh jalur hukum, sekali lagi kita yakin kinerja pihak kepolisian dibawah pimpinan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan Lubis SH.MH dan Kapolsek Medan Labuhan AKP.Edy Safari SH, Insya Allah pelaku penganiayaan segera diperiksa dan ditangkap.
Untuk pasal kami kira dapat digunakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana yang menyatakan barang siapa terang terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Serta adanya keterlibatan nama oknum personil Kepolisian dan TNI dalam kasus ini juga sangat kita sayangkan. Dan khusus untuk personil ini kita akan tindak lanjuti melapor ke Paminal Poldasu dan Ke Pomdam I Bukit Barisan.
Bayek yang juga ketua DPD.AMPI Kota Medan meminta polisi bertindak cepat menangkap terlapor jika ditemukan bukti pidana.
"Kalau terbukti, polisi harus cepat menangkap pelaku. Karena telah mengakibatkan keresahan bagi masyarakat,"harapnya.
Aksi brutal oknum mengaku polisi disebut-sebut bernama Boni ini tak patut ditiru karena meresahkan warga Medan Marelan yang selama ini wilayahnya kondusif.
Polisi harus cepat menangkap pelaku, dan meminta pada Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapoldasu agar mengatensi kasus ini karena diduga melibatkan oknum polisi. Harap anggota DPRD Kota Medan mengakhiri.
Sebagaimana diketahui sebelumnya berdasarkan pengakuan dari korban Hambali Siregar usai membuat laporan polisi di Polsek Medan Labuhan pada Jumat (14/06/2019) mengatakan, pihak pemilik rumah makan ikan panggang Aisyah Seafood bernama Sarpu bersama oknum mengaku dari Poldasu beralamat di Jln Tanah600 Marelan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban bersama 2 petugas Jukir karena pelaku tak terima diberitahukan kalau kewenangan pengutipan retribusi parkir di badan jalan merupakan kewenangan dari pihak petugas Dishub. (Red/Mrl).
Komentar
Posting Komentar