Warga Martubung Ini Ditangkap Karena Sebarkan Info Hoaks People Power

NKRI NEWS24JAM - Adalah Janri Pakpahan (30) warga Jalan Tangguk Utama, Blok 3 Griya Martubung, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara menjadi tersangka setelah ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumut.

Pasalnya, pria ini diduga telah menyebarkan video hoaks terkait unjuk rasa 'people power' yang dikabarkan mulai berlangsung di Kota Medan.

"Pelaku diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada pukul 11.30 WIB tadi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (18/5/2019) siang.

Tatan juga menyebutkan pelaku mengunggah sebuah video di akun Youtube Janry Cool. Ia menuliskan judul video itu berupa people power di Kota Medan sudah mulai beraksi. Ia juga mengajak warganet untuk bersama-sama berdoa demi kedamaian NKRI.

Dalam video itu terlihat massa melakukan konvoi dengan mengendarai sepeda motor sembari meneriakkan yel-yel Prabowo presiden.

"Video itu di-posting pelaku pada 16 Mei 2019, padahal sesungguhnya pada tanggal itu unjuk rasa tidak ada terjadi di Kota Medan," ujarnya.

Untuk itu, kata Tatan, pihak kepolisian akan menyangkakan Janri dengan Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Sementara itu untuk barang bukti dari pelaku polisi mengamankan satu unit Hp Oppo F1S, KTP dan kartu SIM," kata Tatan lagi.

"Untuk motif, pelaku memohon doa untuk kedamaian negara dan bangsa pasca pemilu. Padahal konten berita bohong yang dibuat pelaku dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," terang Tatan mengakhiri. (Red).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1