Polisi Cepat Tanggap Tangkap Pelaku Penyebar Video Running Teks di SPBU Marelan Hina Presiden

NKRI NEWS24JAM - Pasca viral video.running teks di.SPBU Marelan yang isinya menghina kepala negara, akhirnya pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan tim cyber Poldasu dan tim Polsek Medan Labuhan cepat tanggap langsung  melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penyebar Video Running Teks di SPBU Marelan tersebut.

 Tersangka IPT (20) Warga Uni Kampung Belawan seorang Mahasiswa salah satu universitas di Medan akhirnya diciduk.

Keberhasilan penangkapan tersangka langsung dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra, SH, Kapolsek Medan Labuhan AKP.Edy Safari, SH, Kanit Reskrim Polsek  Labuhan Iptu.Bonar H.Pohan, SH di depan Mapolsek Medan Labuhan.Senin sore (27/05/2019).

Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan, baru seorang tersangka penyebar video ditangkap sedangkan lainnya pelaku pembuat running teks penghina kepala negara masih terus diburu.

 Tersangka pelaku yang ditangkap ini diduga kuat sebagai penyebar video running teks Stasiun Penghisian Bahan Umum (SPBU) Jl. Marelan Raya, Pasar III Kel. Renggas Pulau, Medan Marelan yang memuat harga minyak dan pada teks bagian bawahnya ada kata penghinaan kepala negara Jokowi dan Megawati Sukarno Putri, Kamis (24/05)  lalu sekira pukul 22.30 wib.

Lebih lanjut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, tersangka pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sembilan orang saksi.

“Berdasarkan keterangan dari sembilan orang saksi yang sebelumnya kita periksa, kita melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan, SH.

Kepada polisi tersangka mengatakan, awalnya dia sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan dan melihat papan billboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.

Dengan sengaja tersangka merekam running teks tersebut dan menyebarkanya melalui media sosial seperti youtube, facebook, whatsap dan instagram serta sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.

Atas perbuatannya tersangka untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara.Tutup Kapolres Belawan. (Jaka/Leo).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah

Mujiono Terpilih Lagi Menjadi Ketua PP Kelurahan Terjun Secara Aklamasi

PUJAKETRUB Siap Dukung Menangkan Edi- Hasan Menuju Sumut 1